TEGAL – Masyarakat yang ingin menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2018 mendatang wajib melakukan perekaman KTP Elektronik (KTP El). Sebab, Jika tidak melakukan perekaman mereka tidak akan masuk dalam DPS maupun DPT sehingga terancam kehilangan hak pilihnya.

Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal mengimbau agar warga yang memiliki hak pilih agar secepatnya melakukan perekaman. Sehingga mereka tidak kehilangan hak suara.

Komisioner KPU Kota Tegal Thomas Budiono saat ditemui mengatakan agar bisa didaftarkan ke dalam DPS warga harus sudah melakukan perekaman data. Itu dibuktikan dengan kepemilikan KTP El ataupun surat keterangan.

“Dengan itu, maka bisa dilakukan pendaftaran kedalam DPS. Kalau tidak ada itu maka kami tidak bisa melakukannya,”ungkap Thomas.

Karenanya, kata Thomas, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang sudah berusia 17 tahun. Sehingga diharapkan mereka seggera melaksanakan rekam KTP El.

“Kmi berharap masyarakat segera melakukan perekaman di kecamatan dan Disdukcapil,”pungkas Thomas. (Sa. Amin/wartabahari.com)