TEGAL-Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng dan Dit Intelkam (Direktorat Intelkam) adakan focus group discution (FGD) bersama para nelayan.  Kegiatan yang bertajuk Mewujudkan Sektor Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah Yang Mandiri, Maju dan Berbasis Kepentingan Bersama.

Kegiatan digelar, Rabu (14/12) di hotel Bahari Inn Tegal. Hadir perwakilan nelayan dari Kota Tegal, Pati, Batang, dan Brebes untuk menjaring aspirasi dari nelayan terkait pemberlakukan peraturan Menteri KP 71/2016 tentang pelarangan alat tangkap cantrang.

Wadir Intelkam Polda Jateng AKBP Iskandar ZA, S.I.K mengungkapkan supaya ada solusi terbaik terhadap peraturan alat ganti tangkap ikan cantrang. Dilaksanakan diskusi untuk mendapatkan masukan-masukan dari nelayan terkait pelarangan alat tangkap cantrang.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah, Lalu M Syafriadi, mengungkapkan permintaan nelayan kepada Staf Presiden tentang uji petik alat tangkap cantrang oleh pemerintah belum dapat dilaksanakan. “Harapan terkait diskusi ini, adanya kesepakatan-kesepakatan yang bisa diteruskan ke pemerintah mengingat tinggal menghitung hari pemberlakuan Permen KP No. 71”, ungkap  Lalu.

Tim uji alat tangkap cantrang Dr. Ir. Johny menyampaikan sebelum keputusan menteri perlunya adanya kerjasama antara  akademisi, pengusaha dan pemerintah sehingga perekonomian (nelayan) bisa menjadi sehat. Permen  KP No. 71 tahun 2016 keluar untuk mengatur alat tangkap cantrang nelayan  demi kepentingan ekosistem laut.

“Ini contoh model alat tangkap ikan yang baik sehingga Ikan tidak habis ditangkap dengan alat tangkap cantrang oleh nelayan”, ungkap Johny.

Sementara itu, hasil FGD tersebut antara lain nelayan Jawa Tengah ingin pemerintah melakukan uji petik sehingga hasilnya bisa dijadikan untuk mengambil keputusan selanjutnya.  Selain itu pihak nelayan ingin sekali Polda Jateng bisa memfasilitasi untuk bertemu dengan pemerintah terkait alat ganti cantrang. (Sa. Amin/wartabahari.com)