TEGAL-Adanya aduan dari masyarakat terkait adanya bangunan diatas saluran air dan sempadan saluran, Kepala Dinas PU PR yang diwakili Kepala Bidang Pengairan Ir Daryati turun menemui warga. Ia mengatakan warga perlu mengetahui aturan tentang pemanfaatan saluran air.

“Sarana dan prasarana sumber daya air tidak diperkenankan diatasnya ada bangunan. Kalau pun ada hanya diperuntukkan untuk akses ke rumah,” kata Daryati, kemarin (13/12) saat menemui warga Kelurahan Mintaragen.

Menurut Daryati, saluran tidak hanya dari aspek lancar saja. Namun juga ada aspek penyelamatan aset. Sedangkan penilaian BPK mengatur jika ada bangunan di atas saluran maka Pemkot Tegal dianggap tidak bisa menyelamatkan aset.

“Kemudian jika diatas saluran ada bangunan maka berpengaruh pada umur saluran. Tugas kami menyelamatkan aset yang ada. Sehingga semuanya harus dikembalikan kepada aturan yang ada,” ungkap Daryati.

Daryati mengatakan, untuk sempadan atau tanggul hanya boleh digunakan untuk menempatkan utilitas. Seperti tiang listrik, jaringan PDAM dan bukan untuk bangunan apalagi tempat tinggal.  “Kalau ada bangunan yang tidak sesuai aturan, bisa dikenakan pidana dan denda,” pungkas Daryati.

Daryati menambahkan khusus untuk lokasi di sekitar Kali Anyar, dipersiapkan untuk dibangun kolam retensi yang akan memfasilitasi Kelurahan Panggung. Namun, saat ini ada bangunan permanen di atasnya. Oleh karena itu, dia berharap ada kesadaran untuk membongkarnya. (Amin/wartabahari.com)