TEGAL-Dalam rangka Pilkada serentak pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, dan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018, Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kota Tegal terus menggelar sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif.

Kali ini, Panwaslu Kota Tegal mengundang  pengurus RW dan Kelurahan untuk mengikuti sosialisasi tersebut, Selasa (12/12) di ruang Diamond 3 hotel Pesona Tegal, Jalan Gajah Mada Kota Tegal.

Komisioner Panwaslu Kota Tegal, Nurbaeni, S.Pd. AUD menegaskan paswaslu siap menerima laporan dari masyarakat bila menemukan pelanggaran dalam Pilkada. Jenis pelanggaran yaitu, Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan yakni pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai peyelenggara pemilihan.

Lalu, Pelanggaran administrasi pemilihan yaitu pelanggaran terhadap tata cara yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilihan dalam setiap tahapan pemilihan dan Pelanggaran Pidana/Tindak Pidana Pemilihan yaitu pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan pemilihan.

“Jika memang ditemukan pelanggaran, Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak takut dalam melaporkan ke Panwaslu”, ungkap Nurbaeni, saat mejadi narasumber kegiatan tersebut.

Informasi dugaan pelanggaran pemilihan, kata Nurbaeni, berasal dari laporan dari masyarakat yang mempunyai hak pilih, Pemantau Pemilihan dan Peserta pemilihan. Bisa juga dari Pengawas yang menemukan sendiri dugaan pelanggaran tersebut.

Namun, batas waktu penanganan pelanggaran bagi pengawas Pemilihan akan mengkaji temuan/laporan dan memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak, paling lama 3 hari setelah laporan diterima. Jika Pengawas Pemilihan memerlukan keterangan tambahan dari pelapor, keputusan dilakukan paling lama 5 hari setelah laporan diterima.

“ Pengawas Pemilihan dapat mengundang pihak pelapor dan terlapor maupun pihak terkait lainnya untuk meminta keterangan dalam klarifikasi atas laporan yang diterima. Setelah itu, Panwaslu akan menentukan hasil kajian terhadap temuan laporan dugaan pelanggaran. Apakah merupakan pelanggaran pemilu, bukan pelanggaran pemilu atau termasuk sengketa pemilu”, pungkas Nurbaeni. (Sa. Amin/wartabahari.com)