TEGAL – Bertempat di Ruang Eks Samsat Kota Tegal di Komplek Balaikota Tegal sedang berlangsung sosialisasi mengenai Bantuan Oerasional Pendidikan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Dimana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal bersama Inspektorak dan Badan Keuangan Daerah mengingatkatkan BOP PAUD dilarang digunakan untuk hal-hak yang tidak sesuai petunjuk teknis. Misalnya, disimpan dengan maksud dibungakan atau dipinjamkan kepada pihak lain.

Peringatan ini disampaikan dalam sosialisasi yang diikuti 174 lembaga PAUD yang menerima BOP. Sosialisasi diberikan kepada Bidang Pembinaan PAUD dab Pendidikan Non Formal (PNF) Nuril Syansiah Budi Hastuti, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana PAUD dan PNF Nugroho, Serta narasumber Inspektorat Suhaili dan Bakeuda Sri Sulistiani.

Selain dilarang untuk disimpan dan dipinjamkan, BOP PAUD antara lain dilarang untuk rehabilitasi berat seperti membangun gedung atau raungan baru, membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas, dan membayara iuaran kegiatan. ‘’Kecuali, untuk membayar transportasi guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut,’’ kata Nuril.

Seperti diketahui, BOP PAUD diperuntukkan dengan komposisi minimal 50 persen untuk pembelajaran dan bermain, 35 persen untuk kegiatan pendukung, dan maksimal 15 persen untuk kegiatan lain-lain. Tahun ini, sebanyak 174 lembaga PAUD mendapatkan  BOP dengan besaran persiswa Rp. 600.000 yang total anggarannya mencapai Rp 4,8 milyar.

Di samping mengetahui tentang penggunaannya, pada sosialisasi ini dijelaskan mengenai tata cara pembuatan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) BOP PAU. 174 lembaga PAUD diminta mengumpulkan SPJ tepat waktu. ‘’Kami berharap dengan sosialisasi ini mereka bisa memahami tata cara membuat SPJ yang harus dikumpulkan 15 Desember mendapatang.’’  kata Nuril.