TEGAL– Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tegal musnahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau/Rokok dan Tembakau Iris (BKC-HT).

Kemudian, Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (BKC-MMEA) dan Barang Kiriman Kantor POS Lalu Bea Tegal, Selasa (21/11) di halaman Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Tegal, Jalan Sumbawa No. 2 Tegal.

Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Tegal Bambang Wikarsono mengatakan barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dalam kurun waktu 2016-2017 baik melalui kegiatan operasi pasar, patroli darat, maupun penegahan barang kiriman pos yang telah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan menggunakan stum/walls”, kata Bambang.

Adapun jenis barang tersebut, kata Bambang, 1.254 botol minuman mengandung etil alkohol, 74.463 batang rokok illegal, 45.410 gram tembakau iris illegal, 1 unit kerangka sepeda, 2 unit CCTV, 1 unit handphone, 1 buah drone, 1 buah gitar, 1 dus USB flashdisk dan puluhan paket jenis pakaian, mainan anak, kosmetik serta barang lainnya.

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 260.526,878, dengan potensiu kerugian Negara sebesar Rp 169.166.289”, imbuh Bambang.

Bambang menambahkan penindakan ini merupakan wujud sinergi berbagai instansi di wilayah Bea Cukai Tegal melalui pertukaran informasi dan operasi bersama. “Ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang illegal”, pungkas Bambang.

Sementara itu, pemusnahan barang tersebut disaksikan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta  Parjiya, para Kepala Daerah diwilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Tegal atau yang mewakili, unsur TNI, Polri dan undangan lainnya.  (Sa. Amin/wartabahari.com)