TEGAL-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah Kota Tegal, Selasa, 14 November 2017. Dari pengungkapan kasus tersebut petugas berhasil menangkap dua orang pria berinisial SAD (38) dan S (39).

Kepala BNN Kota Tegal AKBP Windarto didampingi Kapolsek Sumur Panggang Kompol Agus Endro Wibowo dalam konfrensi press mengatakan dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu seberat lebih dari 1 ons, 24 butir ekstasi, alat hisap, timbangan elektronik, tiga buah handphone, aluminium foil, korek api, mobil dan sepeda motor.

Adapun kronologisnya, kata AKBP Windarto, berawal dari informasi masyarakat akan adanya pengiriman narkotika ke wilayah Kota Tegal dan sekitarnya melalui jalur jalur darat pada hari Selasa 14 November 2017.

Petugas BNN Kota Tegal melakukan pengintaian dan pengamatan terhadap mobil yang dicurigai di ruas jalan tol Kanci Pejagan. Selanjutnya petugas melakukan pembuntutan terhadap kendaraan roda empat tersebut.

“Setelah mobil yang diduga membawa narkotika masuk ke wilayah Kota Tegal, petugas BNN kota Tegal dibantu oleh anggota Polsek Sumur Panggang dan anggota lantas pos Terminal Tegal melakukan pencegahan di Jalan Pantura”, kata Windarto, Kamis (16/11).

Setelah dilakukan penggeledahan di saku celana SAD petugas berhasil menemukan narkotika golongan 1 jenis sabu serta 4 butir ekstasi. Di dalam mobil tersangka SAD tepatnya di dalam dashboard, petugas juga menemukan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Bergerak cepat dilakukan pengembangan di rumah tinggal SAD di jalan Sikepuh Desa Mejasem Timur dan berhasil ditemukan 20 butir ekstasi.

“Setelah dilakukan pengembangan, di hari yang sama, Selasa, 14 November 2017, petugas BNN Kota Tegal berhasil mengamankan S di depan halaman Stadion Yos Sudarso Tegal”, imbuh Windarto.

Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (Sa. Amin/wartabahari.com)