TEGAL-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menyerahkan hasil Verifikasi Administrasi Berkas Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019, Kamis (16/11) di aula sekretariat KPU Kota Tegal, Jl. Sumbodro No. 20 Kel Slerok Kec Tegal Timur Kota Tegal.

Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko usai menyerahkan hasil verifikasi mengatakan selama masa penyerahan berkas, pihaknya telah menerima dari 13 parpol. Selanjutnya, dilakukan verifikasi secara administrasi terhadap berkas itu.

“Setelah melakukan verifikasi berkas administrasi, dari 13 partai politik yang menyerahkan berkas pendaftaran, hanya 5 partai politik yang lolos syarat adminitrasi”, kata Agus.

Lima parpol tersebut, kata Agus, yakni PKS, Nasdem, Golkar, Demokrat dan Gerindra. Sisanya diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas. “Parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dikarenakan tidak memenuhi ambang batas minimal yakni 280 anggota,”jelas Agus.

Komisioner KPU Kota Tegal Elvy Yuniarni menambahkan partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk memperbaikinya. Itu dimulai sejak 18 November sampai dengan 1 Desember 2017.

“Kepada partai yang masih kurang agar segera dipelajari apa yang perlu dilengkapi bila masih ada yang belum jelas silahkan berkoordinasi dengan pihak KPU”, pungkas Elvy.

Sementara itu, hadir dalam penyerahan berkas tersebut Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko,  Komisioner KPU Kota Tegal Elvy Yuniarni, Ketua Panwas Kota Tegal Akbar Kusharyono, Komisioner Panwas Kota Tegal Nur Baeni dan perwakilan beberapa pengurus partai politik.

Seperti diketahui, dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan untuk menjadi peserta pemilu, parpol disyaratkan memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk di tingkat kabupaten/kota. Untuk Kota Tegal, partai politik sedikitnya menyerahkan 280 salinan KTA.

(Sa. Amin/wartabahari.com)