TEGAL-Sejak digelarnya Operasi Zebra Candi-2017 di wilayah Kota Tegal yang dimulai 1 November dan berakhir pada Selasa (14/11) kemarin. Ribuan kendaraan ditindak petugas karena melakukan berbagai pelanggaran.
Kapolres Tegal Kota AKBP Semmy Ronny Thabaa, SE melalui Kasatlantas AKP Sri Ningsih Iriani, SH mengungkapkan ada 2153 kendaraan yang ditilang dan 1169 kendaraan yang mendapat teguran.
“Dari jumlah total kendaraan yang ditilang itu, sebagian besar merupakan sepeda motor. Selain itu adapula mobil penumpang pribadi, mobil barang/pick up, mobil penumpang umum, truk, truk gandeng, tronton dan lain-lain,” ungkap AKP Sri Ningsih, Rabu (15/11).
Dijelaskan Kasatlantas, bahwa ribuan kendaran tersebut ditindak karena melakukan berbagai pelanggaran, seperti tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan baik berupa Surat ijin Mengemudi (SIM) maupun STNK. Selain itu, adapula kendaraan roda empat atau mobil yang menggunakan strobo atau rotator yang bukan peruntukannya.
“Sebelumnya sosialisasi sudah sering kami laksanakan, baik di lembaga-lembaga maupun ke sekolah-sekolah, untuk menekankan pentingnya tertib berlalu lintas,” terang AKP Sri Ningsih.
Selanjutnya pihaknya berharap kedepan, para pengguna kendaraan semakin sadar untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas. Tak hanya demi ketertiban, namun yang lebih penting juga untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.