TEGAL – Ketua Panwaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto menegaskan bahwa dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 mendatang tidak boleh ada peserta yang melakukan money politik. Hal Itu diungkapkan Akbar dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Dengan Stakeholder Dalam Rangka Pilkada Serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2018 yang dihadiri Plt. Walikota Tegal Drs. HM Nusholeh, M.MPd, beserta Forkopimda dan Pengurus Partai Politik di Kota Tegal. Rabu (8/10).di Hotel Bahari Inn.
Hal itu menurut Akabr sesuai dengan UU Pilkada No.7 Tahun 2017. Bahkan dikatakan Akbar selain akan dipidanakan, bagi pemberi juga akan dikenakan sanksi tambahan berupa diskualifikasi atau pembatalan keikutsertaannya dalam pilkada.Tidak hanya itu, dalam UU tersebut juga meminta agar ASN dan TNI, POLRI tetap menajaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Karena pihaknya berharap dalam rapat tersebut dapat diperoleh penyamaan persepsi dengan semua stakeholder untuk menentukan visi dan misi bahwa pemilu adalah sarana untuk memilih pemilih pimpinan daerah dan bukan tujuan akhir. Sukses pemilu menurutnya bukan dari penyelengaranya saja, namun dari semua komponen terlibat didalamya.
“Tugas itu tidak akan terwujud manakala semua stakeholder tidak terlibat dan ikut berperan serta dan tidak mempunyai persepsi yang sama”,pungkasnya.
Sementara itu Plt. Walikota Tegal Drs. HM. Nursholeh,M.MPd dalam sambutan pembukaanya mengatakan Pengawas Pemilu (Panwaslu) sebagai “juri” bisa berdiri dalam jarak yang sama adilnya terhadap sosok kandidat pemilu. Sehingga masing – masing pihak tidak dapat secara arogan berjalan sepihak hanya untuk kepentingan sendiri-sendiri.
Karena menurut walikota sukses pemilihan walikota – wakil walikota tahun 2018 terkait dengan masa depan Kota Tegal 5 tahun ke depan. “Kita memiliki pengalaman pahit pada produk pilkada lalu, dua walikota kita tersandung masalah korupsi, maka isu pilkada kedepan adalah masalah integritas membangun Kota Tegal dengan siap untuk tidak korupsi”,ucapnya.
Terkait netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS), walikota juga meminta kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di Kota Tegal dapat menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparatur pemerintah, abdi negara, dan abdi masyarakat secara proporsional dan profesional dengan tidak melibatkan diri dalam politik praktis.
“Namun sebagai warga negara Indonesia, PNS tetap berkewajiban menyalurkan aspirasi politik dalam pemungutan suara pemilihan umum 2018 secara langsung, umum, bebas, dan rahasia”,imbuhnya.
Netralitas PNS menurut walikota perlu di jaga agar dalam tubuh pegawai negeri sipil tidak lagi terpecah-belah dan tidak muncul loyalitas ganda yang akhirnya justru mengganggu keadilan tugas PNS dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.
Kepada masyarakat walikota juga menghimbau untuk dapat mengendalikan diri dalam memberikan dukungan dan aspirasi politiknya dengan tidak melakukan tindakan anarkhis, hindari gesekan, jangan saling gasak, jangan saling gosok.