TEGAL– Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mengajukan usulan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tegal tahun 2018 sebesar Rp. 1.630.500. Nilai tersebut lebih besar dibandingkan UMK tahun ini atau naik Rp.131.000 atau 8,71 persen. UMK tahun 2017 sebesar Rp. 1.499.500.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal Markus Wahyu Priyono mengatakan usulan UMK sudah disetujui Plt. Wali Kota HM. Nursoleh, M.MPd, selanjutnya usulan tersebut diteruskan ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
“Sesuai dengan surat edaran Gubernur Jateng, penetapan UMK Kabupaten/Kota selambat-lambatnya pada 21 November ini. Jadi saat ini tinggal menunggu penetapan Gubernur untuk kemudian diumumkan,” kata Markus, Selasa (7/11) di ruang kerjanya.
UMK yang diusulkan Wali Kota Tegal, HM. Nursoleh, M.MPd, kata Markus, merupakan hasil kesepakatan bersama yang disetujui dalam rapat antara Pemkot Tegal dengan Dewan Pengupahan Daerah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja atau buruh Kota Tegal.
“Dewan Pengupahan Kota Tegal sudah sepakat usulan UMK itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sehingga semua unsur mulai dari Dewan Pengupahan telah bersepakat”, imbuh Markus.
Markus menjelaskan formulasi perhitungan sesuai dengan PP tersebut yaitu angka inflasi 3,72 persen ditambah angka pertumbuhan ekonomi 4,99 persen. Kemudian dikalikan dengan UMK yang sedang berjalan yakni Rp 1.499.500.
“Jadi kenaikannya Rp 131.000 ditambah Rp 1.499.500 dan menjadi Rp 1.630.500. Itu yang menjadi besaran usulan UMK Kota Tegal 2018”, pungkas Markus.
(Sa. Amin/wartabahari.com)