Menjelang perhelatan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Tegal pada 2018 mendatang, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kota Tegal tengah gencar melakukan sosialisasi tentang pengawasan pertisipatif dari masyarakat.

Salah satu hal yang menarik adalah bahwa masyarakat umum sebenarnya bisa melakukan pengawasan terhadap berjalannya proses Pilkada. Hal ini terungkap dalam sosialisasi tentang pengawasan pemilu partisipatif  yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kota Tegal, Selasa (31/10) petang, di kantor Panwaslu Kota Tegal, komplek PPIB kota Tegal.

Salah satu anggota komisioner yang hadir dalam sosialisasi tersbut Nurbaeni, S.Pd.AUD menyampaikan bahwa masyarakat diharapkan bisa menjalankan peran sebagai pengawas partisipatif dalam pelaksanaan Pilkada mendatang, mengingat Panwaslu Kota memiliki keterbatasan struktur dan jumlah pengawas.

Masyarakat tidak perlu takut apabila menemukan indikasi pelanggaran dalam pemilu. Hal yang sering terjadi menurut Nurbaeni adalah masyarakat sebetulnya mengerti bahwa apa yang dilihat atau diketahuinya merupakan sebuah pelanggaran, namun mereka enggan  untuk melaporkan, hal ini bisa disebabkan karena beberapa faktor, bisa karena takut, atau masyarakat mau melaporkan tetapi tidak mau memberikan bukti pelaporan, sementara di Panwaslu bisa menindaklanjuti temuan apabila syarat-syarat materiil dan syarat formal dipenuhi.

Nurbaeni menjelaskan, beberapa syarat materiil dan syarat formal yakni data dari pelapor, identitas pelapor jelas, data terlapor, bisa dari kegiatan apa yang dilaporkan, kapan dan siapa saja yang terlibat dan bukti-buktinya apa?, setelah pelapor bisa melengkapi biodata dan laporannya didukung dengan data-data atau bukti, dan data terlapor jelas, baru kemudaian akan ditindak lanjuti Panwaslu dengan memanggil pelapor dan terlapor ditambah saksi-saksi untuk mengadakan klarifikasi .

Lebih jelas Nurbaeni menyampaikan,  Apabila dalam klarifikasi tersebut terjadi kesepakatan maka Panwaslu akan membuat berita acara, namun apabila tidak terjadi kesepakatan maka Panwaslu akan membuat putusan melalui kajian-kajian terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan, Panwaslu akan merujuk kepada undang-undang yang berlaku, apabila terbukti ada pelanggaran maka amar putusan diambil berdasarkan pada dasar hukum yang ada, setelah itu Panwaslu akan mengeluarkan rekomendasi.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kota Tegal M Afin yang hadir dalam sosialisasi tersebut menyampaikan bahwa pengawasan pemilu adalah salah satu kunci kelancaran terselenggaranya pemilu, dan disitu peran pengawasan partisipatif masyarakat sangat dibuthkan. Namun disisi lain M Afin juga berpesan, ketika masyarakat turut serta mengawasi pelaksanaan Pemilukada hendaknya juga harus memahami aturan-aturan yang ada, dan dalam melaksanakan pengawasan jangan sampai masyarakat merasa malah seolah benar sendiri. Hal ini perlu dicermati Karena bisa saja pengawasan masyarakat yang tidak memahami aturan main akan mengakibatkan gesekan-gesekan diantara masyarakat.(tm-bagian humas dan protokol)

By