TEGAL- Dalam rangka mengahadapi Pilkada serentak 2018 mendatang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal melakukan jemput bola di sekolah untuk melakukan perekaman wajib KTP pemula.
Plt Kepala Disdukcapil Kota Tegal Diah Triastuti melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Budi Saptaji, selain dalam rangka menghadapi Pilkada 2018, ini juga sebagai tindaklanjut Serat Edaran Menteri Dalam Negeri.
“Ini kita lalukan sebagai tindaklanjut surat edaran dari Mendagri, dimana pada 16 Oktober 2017 lalu, Mendagri mengirimkan surat yang intinya dalam pemerintah kota harus menyelesaikan target perekaman sampai akhir 2017,” ucapnya, Senin (30/10/17) di Halaman SMA 1 Tegal.
Dikatakan Budi, kegiatan jemput bola seperti akan dilakukan disekolah SMA, SMK, dan MA di Kota Tegal untuk melakukan perekaman wajib KTP pemula. Bukan hanya perekaman, dalam jemput bola tersebut juga bisa dilakukan dengan pencetakan KTP-el.
“Karena ini Disdukcapil Kota Tegal, maka yang wajib melakukan perekaman maupun pencetakan harus warga Kota Tegal,” imbuhnya.
Untuk Kota Tegal sendiri, lanjut Budi, angka perekaman sudah melebihi 100 persen. Tetapi yang menjadi permasalahan adalah adanya wajib KTP pemula dan juga adanya pindah datang warga belum secara otomatis langsung terdeteksi angka yang sudah melakukan perekaman.
Sehingga harus melalui konsolidasi data dulu agar nanti bisa dilihat apakah sudah melakukan perekaman atau belum. Hingga Oktober 2017, Disdukcapil Kota Tegal mencatat 205.101 telah melakukan KTP-el, sedangkan jumlah penduduk yang tercatat sebagai wajib melakukan perekaman data KTP el sebanyak 203.842.