TEGAL-Pemerintah Kota Tegal melalui Bagian Pemerintahan Setda Kota Tegal gelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Tegal (Perwal) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kost, Selasa (17/10) di ruang rapat Setda lantai II kawasan Balai Kota Tegal.

Hadir dalam sosialisasi tersebut Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Daerah Setda Kota Tegal Nunik Pratiwi, Kepala Subbagian Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan Nauli Astomo, para Camat, Lurah, LPMK se-Kota Tegal.

Sebagai narasumber Kepala Bidang Peijinan dan Non Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal, Sartono.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan dan Kerjasama Daerah Setda Kota Tegal Nunik Pratiwi mengatakan Peraturan Wali Kota ini merupakan aturan perihal rumah kost.  “Adanya Perwal maka penyelenggaraan rumah kost sudah ada aturannya”, kata Nunik.

Sementara itu, dalam paparannya, Kabid Peijinan dan Non Perijinan DPMPTSP Sartono mengatakan setiap usaha rumah kost  harus berizin, menaati kewajiban dan larangan terkait rumah kost. Salah salah satu kewajibannya yaitu pemilik rumah kost wajib memiliki penanggung jawab rumah kost.

“Penanggung jawab bisa pemilik rumah kost itu sendiri atau menunjuk orang lain sebagai penanggung jawab dan wajib bertempat tinggal di tempat usaha rumah kost yang dikelola”, kata Sartono.

Selain itu, penanggung jawab rumah kost, wajib mencegah tindakan asusila, menyediakan ruang ramu, membuat aturan secara tertulis, melaporkan secara tertulis mengenai jumlah dan identitas penghuni kepada lurah setempat yang diketahui ketua RT dan RW setiap tiga bulan.

Lebih lanjut, Sartono mengatakan penanggung jawab rumah kost dilarang menggabungkan penghuni rumah kost laki-laki dan perempuan dalam satu rumah kost. Membiarkan penghuni rumah kost yang melanggar aturan/tata tertib yang berlaku.

Kemudian, melindungi penghuni rumah kost yang terlibat criminal, menampung penghuni rumah kost yang melebihi jumlah kamar yang diizinkan dan menerima penghuni rumah kost yang tidak memiliki identitas.

“Bila penanggung jawab melanggar itu, maka dapat dikenakan sanksi administrative berupa teguran tertulis, penutupan sementara dan penutupan tetap usaha rumah kost”, pungkas Sartono.

(Sa. Amin/wartabahari.com)