TEGAL-Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Daerah Setda Kota Tegal Nunik Pratiwi di ruang rapat Setda lantai II mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah No. 4 tahun 2010 tentang Kelembagaan Masyarakat dan Peraturan Walikota No. 2 tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No. 4 tahun 2010, masa jabatan RT dan RW adalah tiga tahun. Dan periode saat ini tinggal beberapa bulan lagi.
“Periode ketua RT/RW adalah tiga tahun. Dan untuk periode sekarang jabatan RT/RW akan berakhir pada 31 Desember 2017”, kata Nunik saat memimpin Rakor bersama para camat, lurah dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), Selasa (17/10) pagi.
Lebih lanjut Nunik menjelaskan, sesuai arahan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tegal HM. Nursoleh M.MPd jabatan tersebut tidak diperpanjang. Pelaksanaan pemilihan RT/RW pun akan dilaksanakan sebelum jabatan berakhir. Pihaknya telah menyiapkan surat edaran agar camat dan lurah segera melaksanakan pemilihan RT/RW yang baru.
Sementara itu, Kepala Subbagian Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan Nauli Astomo mengatakan secara teknis pemilihan RT/RW diatur di kelurahan masing-masing. Tahapannya pemilihan RT terlebih dulu, kemudian RW.
“Untuk jumlah RT dan RW di Kota Tegal sebanyak 1263 orang. Rinciannya RW sebanyak 163 orang dan RT sebanyak 1100 orang”, pungkas Nauli
(Sa. Amin/wartabahari.com)