TEGAL– Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tegal terus menelusuri pasangan nikah siri untuk diberikan pembinaan sekaligus menganjurkan pasangan suami istri itu untuk segera mendaftar sidang isbat.

Kepala Kantor Kemenag Kota Tegal Akhmad Farkhan mengatakan nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan oleh seseorang, memenuhi rukun dan syarat nikah namun tidak didaftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kemenag pun tidak memiliki data pasangan nikah siri tersbut. “Kalau ditanya data, sepanjang sepengetahuan Kemenag, data secara resmi kita belum tahu”, ungkap Farkhan, Selasa (10/10).

Oleh karena itu, Kata Farkhan, Kemenag bekerjasama dengan Pemkot Tegal dan Pengadilan Agama untuk mendata berapa banyak jumlah pasangan nikah siri. Setelah itu, pihaknya akan melakukan Isbat bagi mereka (pasangan nikah siri-red).

“Dalam proses isbat nantinya pasangan nikah siri harus tidak mempunyai ikatan pernikahan dengan pihak yang lain. Jika misalkan suami statusnya sudah sah menikah dengan pihak lain maka suami harus melakukan izin poligami”, pungkas Farkhan.

(Sa. Amin/wartabahari.com)