TEGAL-Satual Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali merazia sejumlah tempat kos, Rabu (4/10). Razia tersebut menyasar empat lokasi di Jalan KS. Tubun, Jalan Gatot Subtoro dan Jalan Dewi Sartika.
Tempat tempat kost yang dirazia antara lain yang berada di Jalan Gatot Subtoro dan Jalan Dewi Sartika. Satu persatu kamar diperiksa identitas penghuni kost dan menyisir kamar kos hingga kamar mandi pun tak luput dari pemeriksaan petugas.
Hasil razia kali ini, petugas berhasil menjaring tujuh pasangan yang kedapatan berdua dalam satu kamar dan tidak dapat menunjukan dokumen sah. Pada kesempatan tersebut satu orang diantaranya sedang bersembunyi dalam kamar mandi.
Kepala Satpol PP Drs. Joko Sukur Baharudin mengatakan operasi yustisi yang dilakukan jajarannya dalam rangka penegakkan Perda sesuai dengan tupoksi Satpol PP. “Pagi ini sasarannya adalah sejumlah tempat kos”, ungkap Joko.
Dari razia kali ini, Joko mengatakan jajarannya berhasil menjaring tujuhh pasangan yang tidak dapat menunjukan bukti yang sah. Selain itu, disita pula beberapa botol minuman keras yang masih tersisa dalam kamar kos selanjutnya Botol tersebut dimankan sebagai barang bukti.
“Dari jumlah yang berhasil diamankan itu bukan warga Kota Tegal, hanya satu orang yang merupakan warga Kota Tegal. Kepada mereka yang terjaring, diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya”, pungkas Joko.
(Sa. Amin/wartabahari.com)