TEGAL- Penyelenggaraan sosialisasi revisi petunjuk teknis Bantuan Operasional Siswa (BOS) dan penyusunan RKAS perubahan tahun anggaran 2017 yang diselenggrakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, Selasa (26/9) bertempat di Aula Eks Samsat Balaikota Tegal berjalan lancar.
Melaluai Kabid Diknas Heru Eko Purnomo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal DR. Johardi mengatakan bahwa juknis BOS diubah dari Permendikbud nomor 8 tahun 2017 menjadi Permendikbud nomor 26 tahun 2017.
Heru menjelaskan, pada Permendikbud nomor 8 tahun 2017, BAB 1, Subbab A, Angka 1 menjelaskan bahwa ada tiga poin diantaranya membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi perserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat dan/atau, serta membebaskan pungutan peserta didik yang orang tua tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Dalam Permendikbud nomor 26 tahun 2017 BAB 1, Subbab A, Angka 1 ada penambahan yakni membantu penyediaan pendanaan biaya operasi non personil sekolah. Akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personil yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS.
Selain itu, pada Permendikbud nomor 8 tahun 2017 bab V, Subbab B, angka 6 menjelaskan bahwa BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayayi oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, diubah menjadi BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh pemerintah pusat, daerah maupun sumber yang lainnya. (S.Mu’min/wartabahari.com)