TEGAL-Tim Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan (Korsupgah)KPK RI Ir. Muhammad Najib menegaskan upaya pemberantasan korupsi sangat tergantung pada kemauan (komitmen) pimpinan pemerintah dan jajarannya.
Najib mengingatkan ASN untuk menjalankan peran sesuai aturannya, seperti halnya menolak segala bentuk korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan, melaporkan harta kekayaan secara jujur dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku maka tindakan korupsi dapat dicegah.
“Bila pejabat publik melaksanakan tugas sesuai perannya, maka korupsi dapat dicegah”, kata Najib, Rabu (13/9) saat pembinaan terhadap ASN Pemkot Tegal di gedung Adipura Balaikota Tegal.
Selain itu, Dia mengingatkan agar pemerintah daerah memperhatikan enam porgram Korsupgah KPK RI sebagai upaya pencegahan tidak pidana korupsi, antara lain penerapan e-planning dan e-budgeting untuk pemerintah daerah.
Kemudian, penerapan sistem elektronik (IT) dalam proses perizinan, penerapan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), penerapan e-samsat, penguatan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan ULP Mandiri dalam proses pengadaan Barang dan Jasa. Sebab, kata Najib modus praktik korupsi biasanya memainkan pengadaan barang dan jasa serta penyuapan .
“Sebagai upaya pencegahan misalnya pada saat musrenbang, kami terus mendorong pemerintah daerah untuk menggunakan aplikasi yang terintegrasi sehingga setiap usulan tidak ada intervensi ”, pungkas pria berkaca mata itu.
(Sa. Amin/wartabahari.com)