TEGAL-Kepala Kantor Agraria dan Tata Tuang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tegal Rukiatno, SH melalui Kasi Pengadaan Tanah Sarifudin mengatakan untuk tahun ini (2017-red) telah menerbitkan sertifikat sebanyak 6 bidang aset tanah atas nama Pemerintah Kota Tegal.
“Enam bidang tersebut terletak di Kelurahan Mangkukusuman terdapat 1 bidang, Kelurahan Debong Kulon sebanyak 2 bidang, Kelurahan Mintaragen sebanyak 2 bidang dan Kelurahan Tegalsari 1 bidang”, kata Sarifudin, Selasa (12/9) ditemui di kantornya.
Sarifudin menuturkan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir Kantor ATR/BPN Kota Tegal telah menerbitkan sebanyak terdapat 81 bidang tanah.
“Apabila ada pemohon akan langsung diproses oleh ATR/BPN dengan catatan berkas yang diajukan lengkap dan memenuhi syarat”, imbuh Sarifudin.
Sementara itu, Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Priyo menambahkan untuk menerbitkan sertifikat tanah milik pemerintah syarat yang harus dipenuhi antara lain sudah tercatat dalam neraca aset, tidak dalam sengketa, surat pernyataan fisik, foto copi SPT PBB tahun berjalan dan sebagainya.
“Berkas terlebih dahulu apabila kurang lengkap dikembalikan untuk dilengkapi”, ungkap Priyo.
Sedangkan untuk milik perorangan, Kata Priyo, harus melengkapi formulir permohonan, foto copi identitas (KTP/KK), bukti perolehan tanah, foto copy SPPT PBB tahun berjalan, surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan melampirkan bukti Surat Setoran Pajak (SSP)/Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan.
“Untuk tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional”, pungkas Priyo.
(Sa. Amin/wartabahari.com)