TEGAL-Belakangan ini beredarnya pesan berantai (broadcast) melalui WA Grup tentang akan dilakukannya proses tilang dengan menggunakan CCTV di wilayah Kota Tegal.

Terkait hal ini, Satuan Lalulintas Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat adalah berita bohong atau “Hoax”.

“Sampai saat ini, Satuan lalulintas Tegal Kota belum menerapkan tilang melalui control CCTV,” jelas Kapolres Tegal Kota AKBP Semmy Ronny Thabaa,SE melalui Kasat Lantas, AKP Sri Ningsing Iriani, Selasa (12/9/)

Dijelaskan penerapan tilang melalui bantuan kamera CCTV itu sebelumnya baru diuji coba di beberapa wilayah Kota Besar, seperti di Surabaya, Jawa Timur.

Menurutnya untuk di wilayah Jawa Tengah dan termasuk di Kota Tegal masih dipersiapkan perangkatnya. “Bila sudah siap tentunya pihak Kepolisian juga akan mensosialisasikan terlebih dahulu,” tegasnya

Kasat lantas juga menghimbau masyarakat agar mencermati dan menyikapi secara dewasa berbagai informasi yang kita terima dari media sosial atau pesan broadcast ke handphone kita.

Namun, lebih lanjut Kasat lantas mengatakan meskipun info tersebut tidak valid, pihaknya berharap agar tertib di jalan raya tetap harus dilakukan karena itu untuk keperluan kita bersama,” tuturnya.

Sementara dalam broadcast disebutkan beberapa lokasi diberlakukannya tilang CCTV, diantaranya Perempatan Ahmad Yani, Pertigaan Kantor BCA Tegal serta Perempatan Toko Triarga Kota Tegal

Informasi yang beredar pun menyebutkan, akan diberlakukan mulai per tgl 11 September 2017, dimana akan dipasang beberapa CCTV ditempat rawan pelanggaran lalulintas seperti Trafick Light maupun tempat lainnya.

(Sa. Amin/wartabahari.com)