TEGAL- Transformasi asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari konsorsium asuransi TKI kepada Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan dilakukan per tanggal 1 Agustus 2017 mendatang.

Hal itu disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Senin (24/7) usai peresmian gedung baru BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal.

Menurutnya, hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 07/2010, masa pelaksanaan asuransi TKI oleh Konsorsium Asuransi TKI berakhir pada 31 Juli 2017. “Jadi terhitung sejak 1 Agustus 2017, transformasi itu otomatis berlaku”, ungkap Agus

Agus mengungkapkan bahwa skema layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan khusus untuk buruh migran ada tiga program di antaranya, Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan dibuka optional dimana mereka bisa mengikuti Jaminan Hari Tua (JHT). Skema ini menurutnya akan berlaku bagi TKI yang akan berangkat. Namun untuk TKI yang sudah bekerja masih akan dilayani oleh asuransi konsorsium sebelumnya.

“Bagi rekan rekan TKI yang sudah ada disana masih dilayanani oleh asuransi konsorsium sebelumnya. Kami juga bekerjasama dengan BNP2TKI dan Kementerian Tenaga Kerja,” ucapnya.

Sebagai pemegang amanah undang-undang dalam penyelenggaraan program jaminan sosial bagi seluruh pekerja, lanjut Dia, BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan.

Termasuk infrastruktur kantor baru yang dimiliki agar peserta dan calon peserta yang berkunjung ke kantor Cabang Tegal dapat merasa nyaman.