TEGAL-Semakin banyak dan tidak terkendalinya calung di Kota Tegal membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal kembali mengadakan penertiban calung yang biasa beroperasi pada titik-titik perempatan lampu merah, Senin (17/7) sore.
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal Yusmana melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Heri Kurniawan mengatakan bahwa penertiban calung dilakukan karena banyaknya aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan calung.
“Penertiban calung hasilnya nihil, pengamen jalanan tersebut lari saat petugas Satpol PP datang dan meninggalkan uang hasil bermain calung”, ungkap Heri.
Selain itu, lanjut Heri, penertiban bukan hanya kemarin, sebelumnya juga sering melakukan penertiban calung. Pihaknya juga sudah melakukan audiensi dengan paguyuban calung dan sudah diberikan kesepakatan bersama bahwa calung diperbolehkan beroperasi dengan berjalan dan tidak menetap disatu titik. Namun pada kenyataan dilapangan calung masih beroperasi menetap di satu titik.
“Kita akan terus pantau dan akan terus melakukan penertiban calung karena keberadaan calung di Kota Tegal sudah semakin banyak,” ujar Heri.
Dikatakan Heri, tidak ada larangan mencari nafkah dengan menggunakan calung. “Silahkan calung beroperasi tetapi jangan menetap satu tempat sehingga merugikan warga sekitar terutama di wilayah Rumah Sakit dan wilayah Masjid,” katanya.
Menurut Heri, Satpol PP Kota Tegal sudah mengajukan Raperda terkait Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat (Trantibmas), sehingga bisa menjadikan efek jera kepada yang melanggar. “Sementara ini kita sifatnya masih penertiban,” pungkasnya.
(Sa. Amin/wartabahari.com)