TEGAL- Kepala Disdikbud Kota Tegal Dr. Johardi melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dikdas M. Mashar menghimbau masyarakat bilamana menemukan kekerasan pada siswa baru atau membawa atribut yang aneh-aneh pada pengenalan lingkungan sekolah untuk melaporkan langsung ke kantor Disdikbud.
“Bila masyarakat menemukan kasus di pengenalan lingkungan sekolah silahkan datang langsung ke Disdikbud Kota Tegal untuk melaporkan”, kata M. Mashar, Selasa (18/7) di ruang kerjanya.
Mashar menegaskan bilamana ada temuan, maka Dinas akan segera panggil Kepala Sekolah. Pengenalan lingkungan sekolah itu mengenalkan kepada siswa baru terutama lingkungan sekolah. “Bukan melakukan hal-hal yang aneh-aneh misal membawa atribut yang memberatkan siswa baru”, imbuh Mashar.
Penyelenggaraan PLS, kata Dia, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 18 tahun 2016. Dalam Permen tersebut dijelaskan, PLS merupakan kegiatan pertama masuk sekolah, yang mencakup pengenalan sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan kultur awal sekolah.
Mashar menambahkan, kegiatan yang dilakukan selama PLS harus bersifat edukatif. Kepala sekolah bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan kegiatan yang akan dimulai pada 17 Juli 2017 tersebut.
“Sehingga apabila terdapat kegiatan yang bersifat perploncoan atau kekerasan. Maka akan menjadi tanggungjawab kepala sekolah, serta guru-guru di sekolah itu,” pungkasnya.
(Sa. Amin/wartabahari.com)