TEGAL-Menjelang arus mudik dan balik angkutan Lebaran tahun 2017, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali memberlakukan pembatasan operasional terhadap kendaraan angkutan barang.
“Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dan kelancaran arus lalulintas pada musim mudik dan balik Lebaran 1438 H, sehingga para pemudik dapat dengan nyaman dan aman sampai kota tujuan masing-masing,” ungkap Plt. Kepala Dishub Kota Tegal Dr. Johardi, Sabtu (17/6) sore
Berdasarkan SK Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kata Johardi, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalur mudik meliputi truk barang yang digunakan mengangkut barang galian/barang tambang antara lain pasir, tanah, batu dan batu bara dilarang melitas sejak H-7 sampai dengan H+7 lebaran.
Sedangkan truk barang dengan jumlah yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, dan truk barang dengan sumbu 3 atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan dilarang melintas H-4 sampai dengan H+3 lebaran.
Pembatasan operasional bagi mobil barang tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bagi truk barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bahan Bakar Gas (BBG), ternak, bahan pokok meliputi beras, sagu, jagung, gula pasir, sayur, buah-buahan, daging, ikan, minyak goreng, margarin, susu, telur, dan garam.
“Mobil barang yang diberi tanda khusus untuk mengangkut sepeda motor mudik gratis lebaran juga masuk mobil barang yang boleh melintas,” imbuhnya.
Johardi melanjutkan, secara umum Dishub telah siap menghadapi arus mudik lebaran. Berbagai sarana dan prasarana telah disiapkan seperti halnya petunjuk arah, traffic con dan water barrier serta sarana lainnya. Selain itu, 9 titik cctv yang tersebar juga sudah terpasang dan dapat memantau secara langsung titik-titik dimana terjadi kemacetan.
(Sa. Amin/wartabahari.com)