TEGAL- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal memusnahkan uang tidak layak edar (UTLE)  karena lusuh, rusak, cacat ataupun uang yang memang sudah dicabut dari peredarannya.

Kepala Kantor Perwakilan BI Tegal, Joni Marsius mengatakan  uang tidak layak edar, ataupun yang memang sudah dicabut peredarannya, memang harus dimusnahkan. BI KPw Tegal mencatat terhitung pada Mei 2017, jumlah perputaran uang yang keluar mencapai Rp 3,693 T dan uang yang kembali masuk mencapai Rp 2,384 T.

Dari jumlahh uang yang masuk setelah dilakukan proses pengolahan hampir 80% tidak layak edar sehingga harus dimusnahkan senilai 1,309 T. “Uang tidak layak edar dan yang sudah dicabut edarnya ini didapat dari perbankan maupun masyarakat,” ungkap Joni di kantor BI Tegal, kemarin (8/6).

Dijelaskan Joni, memang sudah menjadi aturan, uang tidak layak edar karena rusak, lusuh, cacat ataupun sudah dicabut edarnya, harus segera dimusnahkan. Karena itu, KPw BI Tegal menghimbau masyarakat segera menukarkan uang tidak layak edar untuk ditukarkan menjadi uang layak edar dalam pecahan yang sama atau pecahan lainnya.

Selain penukaran, KPw BI Tegal juga melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pengenalan ciri-ciri keaslian uang rupiah dengan tehnik 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) baik melalui video maupun tayangan.

“Tehnik sederhana ini perlu diketahui dan dikuasai masyarakat sebagai tindakan preventif untuk menanggulangi peredaran uang palsu,” pungkas Joni.

(Sa. Amin/wartabahari.com)