TEGAL – Dalam rangka menertibakan dan memberikan rasa aman dimasyarakat di bulan ramdhan ini, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) dan BNN Kota Tegal melakukan razia penertiban di sejumlah tempat kost di jalan Halmahera, jalan Sangir, jalan Karimunjawa dan di jalan Sindoro Kota Tegal. Kamis (15/6).
Kepala Satpol PP Kota Tegal Yuswana melalui Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Heri K mengatakan bahwa razia penertiban tempat kos dilakukan disejumlah tempat kos yang terindikasi melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan.
Dalam razia tersebut, lanjut Heri Satpol PP berhasil mengamankan 17 orang yang diamankan karena tidak memiliki identitas, terindikasi menggunakan obat-obatan terlarang dan satu pasang bukan suami istri yang berada di dalam kamar. Satpol PP juga bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tegal.
“Apabila terdapat pelanggaran, sesuai dengan kewenangan Satpol PP maka kita akan melakukan pembinaan. Jika ada yang kedapatan menggunakan Narkoba, maka kita akan serahkan kepada BNN Kota Tegal’’, paparnya.(S.Mu’min)