KOTA TEGAL – Tanto, S.Pi, resmi ditetapkan sebagai Direktur Utama PT BPR Bank Bahari Kota Tegal (Perseroda) terhitung mulai tanggal 13 Oktober 2026 sampai dengan paling lama 13 September 2031.

Penetapan ini sesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT BPR Bank Bahari Kota Tegal (Perseroda) yang dibacakan oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono pada saat RUPSLB PT BPR Bank Bahari Kota Tegal di Ruang Rapat Lantai 1 Sekretariat Daerah Kota Tegal, Selasa (13/10/2026) siang.

“Dengan mengucap Bismillahirohmanirohim kami merekomendasikan, mengusulkan dan menyetujui Bapak Tanto, S.Pi menjadi Diretur Utama PT BPR Bank Bahari Kota Tegal,” ucap Wali Kota Tegal.

Rapat ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Tegal, Kepala OPD terkait, Direktur Umum dan Kepatuhan PT BPR Bank Bahari, Komisaris PT BPR Bank Bahari serta notaris.

Selain penetapan Direktur Utama PT BPR Bank Bahari Kota Tegal (Perseroda) dalam keputusan RUPSLB juga memberhentikan dengan hormat Tanto, S.Pi dari Direktur Umum dan Kepatuhan PT BPR Bank Bahari Kota Tegal Perseroda terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2026 termasuk yang melekat didalamnya hak dan kewajiban selama menjabat sebagai Direktur Umum dan Kepatuhan PT BPR Bank Bahari Kota Tegal (Perseroda).

Dalam RUPSLB tersebut juga dilakukan pembahasan agenda tentang Pemenuhan Jabatan Komisaris Utama dan Direktur Umum dan Kepatuhan PT BPR Bank Bahari Kota Tegal Perseroda serta Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk audit laporan keuangan PT BPR Bank Bahari Kota Tegal Perseroda Tahun 2026.(*)