TEGAL-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal menyisir beberapa rumah kos di jalan KS. Tubun, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan AR Hakim dan kos di Perumahan Arum Indah.

Dalam kesempatan tersebut mengingatkan para pemilik rumah kos maupun penjaga agar memperhatikan Peraturan Walikota (Perwal) tentang penyelenggaraan rumah kos, terutama di bulan ramadhan, kemarin (18/5).

Kasi Penindakan Satpol PP Kota Tegal Maksus mengingatkan kepada pemilik kos bahwa dalam Perwal Nomor 4 Tahun 2017 dijelaskan bahwa pemilik kos harus membedakan antara kos pria, wanita dan kos rumah tangga.

Artinya dalam satu lokasi tidak boleh bercampur antara pengekos guna menghindari sesuatu yang tidak diinginkan. “Pemilik rumah kos dilarang menggabungkan penghuni rumah kos laki-laki dan perempuan dalam satu rumah kos,” tegasnya.

Sementara salah satu pemilik kos di Perumahan Arum Indah, Lidya mengapresiasi tindakan Satpol PP. Pihanya terus mendukung langkah Satpol PP agar Kota Tegal semakin tertib. “Jika kita semua (para pemilik kos-Red) mematuhi aturan yang ada, insya Allah tidak ada pelanggaran,” pungkasnya.