TEGAL –Bulan suci ramadhan tinggal menghitung hari, dimana umat islam akan menunaikan ibadah puasa sebulan penuh. Dalam upaya menyambut hadirnya bulan suci ramadahan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal melaksanakan razia ke tampat kos di wilayah jalan KS. Tubun, Jalan Kolonel Sugiono, Jalan AR Hakim dan Perumahan Arum Indah. Kamis (18/5).

Dalam razia tersebut Satpol PP mengecek kelengkapan dokumen penyelenggaraaan usaha rumah kost sesuai Perwal Kota Tegal Nomor 4 tahun 2017. Satpol PP berhasil menemukan dua pasang remaja bukan suami-istri yang sedang berduaan di kamar kost, satu pasangan membawa obat kuat dan miras. Serta satu orang tanpa kartu identitas.

Kepala Satpol PP Kota Tegal melalui Plt. Kasi Penindakan, Maksus menyampaikan bahwa razia tersebut dilaksanakan karena adanya laporan lisan dan tertulis dari masyarakat mengenai tempat kost yang sering ada kegaduhan dimalam hari dan mabuk dan menjelang bulan suci ramadhan. ‘’Mereka yang dirazia adalah mereka yang berduaan ditempat kost yang tidak dapat menunjukan surat nikah, pasangan selingkuh’’

Satpol PP memberikan pembinaan kepada mereka yang terkena razia, pembinaan dilakukan di kantor Satpol PP Kota Tegal dan pendataan diri dengan dilengkapi pembuatan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, Tindakan lebih lanjut akan dilakukan bila mana pasangan tersebut mengulangi perbuatanya. ‘’Ada tindakan pidana ringan bila mendapati mereka mengulangi perbuatan kembali’’, imbuh Maksus. (S.Mu’min).