KOTA TEGAL – Pemerintah Kota Tegal menjalin kerja sama dengan Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang dilaksanakan di Gedung Adipura, Rabu (8/7/2026).
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Tegal dan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang berkomitmen memperkuat pengembangan kompetensi ASN melalui pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Tegal.
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono bersama Rektor Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Suparjo, sebagai bentuk sinergi dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kesepakatan bersama tersebut bertujuan menyelaraskan program kegiatan kedua belah pihak sekaligus mengoptimalkan potensi sumber daya yang dimiliki untuk mendukung pencapaian visi dan misi masing-masing.
Penandatanganan MoU juga dirangkaikan dengan workshop bertema Strategi Pengembangan Kompetensi Melalui Peningkatan Pemahaman Bidang Hukum untuk Optimalisasi Kinerja ASN dan Pelayanan Publik Era Transformasi Digital Kota Tegal.
Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan perguruan tinggi merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas aparatur sipil negara di tengah perkembangan era digital.
“Kami berharap sharing dalam ruang belajar hari ini mampu memberikan pandangan untuk menjawab tantangan zaman di era digital, sekaligus mendukung pembangunan daerah dan nasional,” ujarnya.
Menurut Agus, peningkatan kualitas pendidikan dan pemahaman hukum menjadi fondasi penting dalam menciptakan pelayanan publik yang cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi antara pemerintah dan akademisi guna mewujudkan pelayanan publik yang adaptif dan inovatif.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Dr. Edi Pranoto, S.H., M.Hum., menegaskan pentingnya aspek hukum dalam menghadapi transformasi digital di sektor pemerintahan.
“Setiap inovasi dan transformasi pelayanan publik harus tetap berpijak pada landasan hukum yang kuat agar berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.(*)
