SEMARANG – Pemerintah Kota Tegal memastikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tetap aman. Berdasarkan analisis Kementerian ATR/BPN, persentase Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam RTRW Kota Tegal mencapai 87,96 persen, melampaui target minimal 87 persen sesuai amanat Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN.

Rapat Koordinasi Alih Fungsi Lahan Sawah digelar di Gumaya Tower Hotel, Kamis (4/6/2026), dihadiri Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Tegal, Joko Sukur Baharudin, Plt.Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Heru Prasetya serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian, dan Pangan, Kota Tegal Cucuk Daryanto.

Luas Lahan Baku Sawah (LBS) Kota Tegal tercatat 239,02 hektare, dengan usulan LP2B sebesar 210,24 hektare. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Pertanian, dan Pangan Kota Tegal, Cucuk Daryanto, menegaskan capaian ini harus dipertahankan.

“Kota Tegal sudah memenuhi target LP2B di angka 87,96 persen. Kondisi ini dinyatakan aman dan harus dijaga keberlanjutannya,” ujarnya.

Cucuk menambahkan, Kota Tegal termasuk salah satu dari 13 kota di Jawa Tengah yang memenuhi persyaratan LP2B. Untuk menjaga keberlanjutan lahan, Pemkot akan memberi insentif kepada pemilik sawah berupa keringanan pajak, bantuan benih padi, hingga kemudahan akses pendidikan bagi anak petani di perguruan tinggi bidang pertanian.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menekankan pentingnya kepastian data lahan sawah. Menurutnya, penetapan luas baku sawah menjadi dasar menjaga kawasan pertanian produktif sekaligus memberi kepastian bagi investasi dan pembangunan daerah.

“Lahan yang ditetapkan sebagai kawasan hijau harus dipertahankan agar tidak mudah beralih fungsi. Dengan kepastian data, keseimbangan antara pembangunan, investasi, perumahan, dan ketahanan pangan dapat terjaga,” tegasnya.(*)