KOTA TEGAL – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Kegiatan Pelaksanaan (PKP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) I Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal di Ruang Adipura Komplek Balai Kota Tegal, Kamis (3/7/2025).

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono menyebutkan Rakor ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan wadah strategis untuk membangun komitmen bersama dalam mengawal pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah secara terukur dan akuntabel.

“Saya ingin menekankan bahwa kesesuaian antara perencanaan dan kesiapan pelaksanaan adalah hal krusial. Jangan sampai jadwal RUP tidak sinkron dengan pelaksanaan fisik, yang akhirnya merugikan capaian program dan menyulitkan penyerapan anggaran,” ujar Dedy Yon.

Tertib administrasi dalam pengadaan barang dan jasa menjadi fondasi penting lainnya. Menurut Wali Kota, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) harus memastikan dokumen persiapan dan kertas kerja telah disusun dengan lengkap dan tepat waktu, agar proses tender, pengadaan langsung, maupun e-purchasing berjalan tanpa hambatan.

Tahun 2025 ini, Pemkot Tegal memiliki komitmen kuat untuk meningkatkan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam setiap kegiatan pengadaan. Target realisasi belanja minimal 95% dengan komponen PDN bukan sekadar angka, tetapi komitmen kita untuk mendukung industri nasional dan memperkuat ekonomi lokal.

Dedy Yon berharap semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan PPK mengoptimalkan penyusunan spesifikasi teknis dan pemilihan penyedia agar produk dalam negeri mendapatkan ruang yang lebih besar. Hal ini sejalan dengan semangat kemandirian dan keberpihakan terhadap produk anak bangsa.

Dalam acara yang sama, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dan Administrasi Pembangunan Setda Kota Tegal, Anita Setyaningsih menyampaikan bahwa pihaknya perlu dilibatkan dalam Asistensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) agar perencanaan pengadaan mengacu dan berdasarkan identifikasi kebutuhan, ketepatan metode pemilihan dan teridentifikasinya paket konsolidasi sehingga tujuan pengadaan untuk menghasilkan nilai terbaik dari setiap uang yang dibelanjakan (value for money) dapat tercapai.

Anita juga mengimbau kepada OPD penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk memulai persiapan pengadaan berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) tahun sebelumnya, agar saat Juknis tahun berjalan terbit, hanya diperlukan penyesuaian.

Selain itu, penyusunan Standar Harga Satuan (SHS) Kota Tegal agar dipercepat dengan memperhatikan perubahan Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dan yang perlu diperhatikan bahawa sebelum peraturan teknis yang baru terbit, regulasi sebelumnya dapat digunakan sepanjang tidak bertentangan. PPK agar melibatkan Tim Teknis sejak tahap persiapan pengadaan hingga serah terima pekerjaan.(*)