KOTA TEGAL – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dalam menyatakan Pemerintah Tegal berupaya menyatukan langkah dan pemikiran dalam rangka mencari solusi komprehensif untuk penanganan banjir rob di wilayah pesisir Kota Tegal.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota pada acara Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Rob Kota Tegal, oleh Pemerintah Kota Tegal melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, di Ruang Adipura Komplek Balai Kota Tegal, Rabu (2/7/2025).

Rob di Kota Tegal telah menjadi masalah tahunan yang berdampak serius bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan infrastruktur masyarakat pesisir. Rob telah menjadi momok yang menggerus produktivitas warga dan mengancam kenyamanan hidup di wilayah terdampak.

Berdasarkan data, empat kelurahan di Kota Tegal terdampak cukup signifikan oleh rob, yakni: Kelurahan Muarareja (47,48 ha), Kelurahan Tegalsari (34,45 ha), Kelurahan Mintaragen (31,04 ha), dan Kelurahan Panggung (20,07 ha). Total luasan ini menyentuh lebih dari 130 hektare kawasan permukiman dan fasilitas umum.

Kondisi ini membutuhkan intervensi yang kuat dan menyeluruh. Tidak cukup hanya dengan membangun tanggul atau meninggikan jalan. Perlu pendekatan ekologis, teknologis, sosial, dan tentu politik anggaran yang berpihak pada perlindungan pesisir.

Dedy Yon berharap Rakor ini menjadi forum strategis, tidak hanya untuk berbagi data dan keluhan, tetapi juga menyatukan arah kebijakan penanganan rob secara menyeluruh: Dari pencegahan, penanggulangan, hingga penguatan kapasitas adaptif masyarakat pesisir.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Heru Prasetye menambahkan bahwa Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tegal, di Kelurahan Muarareja, rob merendam Jalan Brawijaya RT. 4 RW 2. Kemudian Jalan kemiri 1, 2, 3, dan 5 di RT. 5, RW. 3 dan Jalan Muara Anyar. Di Kelurahan Tegalsari, air rob merendam Jalan kesatria, Jalan RE Martadinata, dan Jalan Seram.

Selanjutnya, di Kelurahan Panggung merendam Jalan Timor timur, Jalan Adonara, Pantai Pulo Kodok, Pantai Batamsari.

Adapun di Kelurahan Mintaragen, banjir rob merendam jalan Pulau Rote, dan gang Pasir Agung. Banjir rob di Kota Tegal yang merendam 15 titik tersebut, ketinggiannya bervariasi, antara 15 sampai 30 sentimeter. Paling tinggi di wilayah Kelurahan Muarareja, Kecamatan Tegal Barat.

Heru Prasetya menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini adalah untuk bersama sama bersinergi antara pemerintah Kota Tegal, pemerintah provinsi, pemerintah pusat dalam penanganan rob secara menyeluruh khususnya di Kota Tegal. Para pihak yang terkait diharapkan dapat pula berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan dampak rob, baik dari masyarakat , akademisi, pelaku usaha dan media.

Rapat koordinasi dihadiri Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Dinas Pusdataru dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Balai PSDA Pemali Comal, jajaran Pemerintah Kota Tegal, perangkat daerah dari Kabupaten Tegal, DPRD Kota Tegal, akademisi dari Universitas Muhadi Setiabudi dan Universitas Pancasakti, serta perwakilan pelaku usaha, LSM, Pokdarwis, HNSI, dan tokoh masyarakat.

Tiga narasumber utama dalam rapat ini turut menyampaikan materi teknis terkait penanganan rob. Agung Prihantono, M.Tech., Kepala Bidang Pengembangan Pembinaan Teknis Dinas PUSDATARU Provinsi Jawa Tengah, membawakan materi “Rencana Penanganan Rob di Pesisir Utara Pulau Jawa: Antara Rencana dan Realita”. Selanjutnya ada Lalu Ardian Bagus Nugroho, S.T., M.M., M.T., Kabid Pelaksanaan Jaringan Sumber Air (PJSA) BBWS Pemali Juana, memaparkan “Penanganan Rob dalam Prioritas Penganggaran APBN” dan Ir. Lilik Harnadi, M.Si., M.Sc., Kepala Bidang Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil DKP Provinsi Jawa Tengah, menyampaikan perencanaan teknis pengelolaan kawasan pantai Kota Tegal.

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro pada Rakor tersebut menyampaikan bahwa dalam penanganan rob ini tidak selain menunggu anggaran dari pusat, Ikhtiar dengan pengajuan bantun Pemerintah Pusat terus kita lakukan namun menurutnya yang terpenting adalah bagaiaman kemampuan keuangan daerah kita secara mandiri mampu secara bertahap, secara parsial, “kalau Kita tidak memulai dari sekarang kapan lagi kita akan memulai,” ujar Kusnendro.

Kusnendro menyinggung dalam penanganan rob ada kewenangan Pemerintah Provinsi yang belum dilaksanakan. Diantaranya ada 5 sungai besar yang melintas di Kota Tegal, dan itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, baik itu normalisasi dan peninggian talud, belum dilaksanakan sampai dengan saat ini. Selain itu wilayah pesisir yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, sampai sekarang juga belum tertangani.

Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, dalam rangka upaya penanganan rob ini menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tegal dalam rangka penanganan rob memiliki mitra, yakni Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.

Menurut Sekda Kota Tegal, penanganan akan dilakukan baik secara Struktural dan Non struktural. Ia menambahkan dengan Non Struktural adalah bagaiamana memberikan penanganan pada faktor manusianya. Contohnya dengan membangun kesadaran manusia, Bagaimana membuang sampah dengan baik dan secara struktural adalah bagaimana menata persoalannya.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk di dalamnya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat tentang penanganan rob secara komprehensif. Pihaknya akan melibatkan stakeholder yang ada, dari camat, lurah bagaimana menata manusianya.(*)