KOTA TEGAL – Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) diminta untuk mencermati bahan pangan yang berpotensi menyumbang inflasi.

Kepala Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Restuardy Daud menyampaikan hal tersebut saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) melalui aplikasi zoom meeting.

Pj. Wali Kota Tegal, Dadang Somantri yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Kepela Bapperida Kota Tegal, Kepala Dislatan Kota Tegal dan Plt. Kepala Diskominfo Kota Tegal mengikuti zoom tersebut dari Command Room, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tegal, Senin (9/9/2024).

Restuardy menyampaikan bahwa dari indeks perkembangan harga bahan pangan per awal September, ada beberapa bahan pangan yang perlu diperhatikan sebagai komponen penyumbang inflasi.

Berturut-turut harga awal September 2024 paling tinggi minyak goreng. Dibawahnya bawang merah, daging ayam ras, bawang putih dan beras. Pada awal minggu bulan September 2024, komoditas yang mengalami kenaikan minyak goreng terjadi di 175 daerah kabupaten/kota dan bawang merah di 120 daerah kabupaten/kota dan daging ayam ras di 120 daerah kabupaten/kota.

Dalam imbauannya, Restuardy meminta dukungan aksi dan kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian inflasi pangan, dengan melaksanakan beberapa Langkah. Antara lain optimalisasi kegiatan stabilisasi pasokan dan harga pangan antara lain : Gerakan Pangan Murah (GPM), Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP), Kios pangan, dilaksanakan baik dengan sumber anggaran dari APBN, APBD, maupun pelaksanaan mandiri.

Kemudian selanjutnya penguatan cadangan pangan pemerintah daerah, meningkatkan pemantauan dan pengawasan penyaluran Beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) agar tepat sasaran dan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), menjalin Kerjasama Antar Daerah (KAD) dalam rangka pernernuhan kebutuhan pangan daerah serta stabilisasi pasokan dan harga pangan, percepatan realisasi bantuan pangan beras serta telur dan daging ayam ras mulai dari pro prones veril validasi penerima hingga penyaluran dan satgas pangan, serta stakeholder lainnya dalam rangka pengambilan kebijakan pangan daerah. (*)