TEGAL-Dalam rangka memperingati hari jadi Kota Tegal ke-437, Pemerintah Kota Tegal menggelar berbagai macam kegiatan. Salah satunya adalah penilaian evaluasi perkembangan Kelurahan tingkat Kota Tegal.
Dasar pelaksanaan yaitu Peraturan menteri dalam negeri nomor 81 tahun 2015 tentang evaluasi perkembangan desa dan kelurahan. surat edarab gubernur jawa tengah nomor 414.1/0001841 tanggal 27 januari 2017 perihal evaluasi perkembangan desa dan kelurahan tahun 2017.
Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Daerah Setda Kota Tegal, Ir. Nunik Pratiwi melalui Kepala Subbagian Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan, M. Nauli Astomo mengatakan pelaksanaan evaluasi perkembangan Kelurahan dilaksanakan secara berjenjang, dimulai dari tingkat Kecamatan, tingkat Kota sampai dengan tingkat Provinsi Jawa Tengah.
“Penilaiannya meliputi evaluasi bidang pemerintahan, bidang kewilayahan dan bidang kemasyarakatan,” kata Nauli ditemui saat penilaian di Kelurahan Mangkukusuman, Senin (3/4) siang.
Lebih lanjut Nauli mengatakan tim penilai dalam lomba evaluasi perkembangan Kelurahan terdiri dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Diskominfo, BP4D, , Asisten Mandiri Kota Tegal, DPPKBP2PA, PKK dan Kesbangpol.
Kemudian, Kelurahan yang berhasil meraih peringkat I, II, dan III nantinya akan mendapatkan piala, sertifikat dan uang pembinaan. Juara I sebesar Rp. 10 juta rupiah, Juara II sebesat Rp. 7,5 juta, juara III sebessar Rp. 5 juta dan juara harapan Rp. 3 juta. “Kelurahan yang memperoleh juara pada tingkat Kota akan disertakan dalam lomba tingkat Provinsi Jateng”, pungkasnya. (Sa. Amin)