TEGAL-Sedikinya seratus siswa dari perwakilan SMA/SMK/MA sederajat hadir dalam Pendidikan Politik bagi pelajar/pemilih pemula yang digelar Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Aula Kwarda Pramuka Kota Tegal, Jalan Hangtuah Tegal, Kamis (30/3) kemarin.

Kegiatan yang bertema Meningkatkan Kedewasaan Berpolitik Dalam Rangka Mewujudkan Demokrasi yang Berbudaya dan Beretika dihadiri perwakilan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Drs. Suripto mengatakan kegiatan pendidikan politik digelar guna membekali pelajar yeng berusia 17 tahun untuk menghadapi permilihan Gubernur,  Presiden dan pemilihan Legislatif mendatang.

Kegiatan yang dimoderatori oleh Kasi Ketahanan dan Kesatuan Bangsa  M. Suherman, dan sebagai narasumber Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Kota Tegal, Thomas Budiono dan akademisi Fakultas Universitas Pancasakti Tegal, Sri Sutjiatmi.

Sri Sutjiatmi mengatakan seseorang disebut pemuda bila sudah berusia antara 17 tahun sampai dengan 46 tahun.  Pada dasarnya pemuda itu memiliki sifat kritis, inovatif, kreatif dan sering dikatakan masa pembentukan jati diri.

Pemuda pada era sebelum kemerdekaan sampai dengan era reformasi sudah berperan dalam politik. Antara pemuda dan politik sudah berkaitan erat. Namun sekarang ini banyak yang beranggapan bahwa politik negative. “Mindset terhadap politik negatif, politik sebagai sesuatu yang kotor hingga beranggapan bahwa politik merupakan lading haram bagi pemuda”, ungkap Sri

Hal tersebut, lebih lanjut Sri menuturkan dapat menjadikan buta terhadap politik. Mengutip istilah dari Bertolt Brect bahwa buta yang terburuk adalah buta politik. Pemuda tidak mendengar, tidak bicara dan tidak berpartisipasi dalam politik. “Ini dapat menimbulkan dampak seperti jadi korban politik, tidak peduli terhadap kondisi kehidupan dan bangga mengatakan benci politik”, jelas Sri.

Sementara itu, Thomas Budiono menyampaikan dalam pendidikan politik, kelompok yang baru pertama kali akan menggunakan hak pilihnya dalam pemilu disebut dengan pemilih pemula. Berdasarkan UU Nomor 42 tahun 2008, pemilih dapat diartikan warga negara Indonesia yang telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah.

“Anggota TNI/Polri yang baru pensiun dan kembali menjadi warga sipil yang memiliki hak memilih juga dikategorikan pemilih pemula”, kata Budiono

Budiomo juga menambahkan untuk jadi pemilih cerdas harus mampu menyaring arus informasi yang masuk, harus seletif mencari sumber informasi dan pemberitaan terkait pemberitaan kelebihan dan kekurangan para calon, memilih sumber informasi yang objektif dan terpercaya.

Kemudian mampu menggali lebih banyak ide, konsep, gagasan dan grand design yang dibawa oleh calon. “Ini yang mesti dilakukan oleh pemilih cerdas”, pungkasnya (Sa. Amin)