TEGAL-Dinas Permukiman Kota Tegal serius menuntaskan kawasan kumuh di Kota Tegal.  Pada Keputusan Walikota nomor 650/155.A/2014 tentang Lokasi Perumahan Dan Pemukiman Kumuh di Kota Tegal terdapat 11 Kelurahan  yang mauk dalam kategori kumuh.

Kelurahan Muarareja 15.01 Ha, Kraton 14 Ha, Kemandungan 7 Ha, Tegalsari 31.43 Ha, Pesurungan Lor 15 Ha, Debong Lor 5 Ha, Pesurungan Kidul 12 Ha, Kejambon 23 Ha, Mangkukusuman 11 Ha, Mintaragen 21.28 Ha dan Panggung 36.41 Ha.

Dalam rapat Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Disperkim), bersama Camat, Lurah, Asisten Mandiri Kota Tegal dan OPD terkait di ruang rapat Setda , kemarin (1/3), Plt. Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Disperkim), Budi Priyatno,  mengatakan untuk pengentasan kota kumuh, para lurah mem harus miliki persepsi yang sama.  Lurah mengetahui secara pasti lokasi kumuh di wilayahnya dan mana yang dapat dientaskan, misalnya saluran air, lingkungan, dll.

“Kami harap Lurah mengetahui lokasi yang masih kumuh di lingkungannya,”Kata Budi

Sementara itu, Asisten Mandiri Kota Tegal Program Kota Tanpa Kumuh Hendro Priyo Susanto  , Hendro mengarakan melalui program kotaku, kami berharap Lurah dapat memahami wilayahnya yang benar-benar kumuh sehingga dalam pengentasan kawasan kumuh tepat sasaran.  Sesuai dengan target RPJMN, tahun 2019 kawasan kota kumuh harus tuntas. Selain itu pada RPJMD juga termuat penanganan kota kumuh.

“Kita terus mendorong Pemerintah Kota Tegal agar bisa memenuhi tarjet dalam pengentasan Kota Kumuh. Kalo memang tidak bisa mengurangi kawasan kumuh,  paling tidak dapat mengurangi indikator kawasan kumuh sehingga tingkat kekumuhan dapat dikurangi”, pungkasnya. (Sa. Amin)