Tegal – Dalam rangka Stabilisasi Pangan dan Inflasi Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500/001 Tahun 2022 tentang Himbauan Belanja Bijak, Rabu (18/04/2022).

Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal beserta Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Tegal melalui Surat Edaran tersebut, mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat Kota Tegal untuk berbelanja bijak dengan berbelanja sesuai dengan kebutuhan dan tidak berlebihan. Termasuk himbauan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Tegal yang diharapkan menjadi contoh perilaku belanja bijak.

“Guna mendukung upaya menciptakan perilaku seluruh komponen masyarakat Kota Tegal belanja bijak selama Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Pemkot dan TPID Kota Tegal meminta seluruh karyawan dan karyawati di lingkungan Pemkot Tegal untuk memberikan contoh perilaku belanja bijak pada seluruh komponen masyarakat Kota Tegal agar sesuai dengan isi surat imbauan Wali Kota Tegal,” jelas Wali Kota dalam Surat Edaran tersebut.

Adanya perilaku masyarakat yang belanja bijak saat Bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H ini, Wali Kota mengharapkan upaya tersebut mampu membantu Pemkot dalam pengendalian harga dan terjaganya daya beli masyarakat untuk menekan tinggi inflasi selama Hari Raya Idul Fitri 1443 H.(*)