TEGAL – Mendasari Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 86491/MPK.F/TU/2020 tentang Penyelenggaraan Peringatan Upacara Kesaktian Pancasila Tahun 2020, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal mengeluarkan Surat Edaran Nomor 019.1/024 Tentang Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal Tahun 2020, Rabu (30/9).
Dalam Surat Edaran tersebut tercantum bahwa Peringatan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2020 akan dilakukan secara virtual dan wajib diikuti oleh Kepala OPD mulai dari Asisten Sekda sampai Lurah se-Kota Tegal dari kantor/instansi masing-masing untuk menyaksikan Upacara yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2020 pukul 08.00-08.30 WIB.
Tidak hanya mengatur tata upacara, dalam Surat Edaran tersebut diwajibkan agar setiap kantor instansi dan seluruh komponen masyarakat di Kota Tegal pada tanggal 30 September 2020 untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang. Kemudian pada tanggal 1 Oktober 2020 pukul 06.00 WIB bendera merah putih berkibar satu tiang penuh.
Selain itu, masyarakat Kota Tegal diimbau untuk mendengarkan pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui berbagai kanal media massa (Siaran TVRI/Televisi swasta, radio, dan media daring) atau siaran langsung di kanal Youtube Kementerian Pendidikan dan Kebudaya Republik Indonesia. (*)