Tegal – Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) ini merupakan salah satu bentuk pe-menuhan hak konstitusional anak yang penting, karena ia menjadi salah satu identitas anak yang dilindungi negara. selain itu, KIA juga sebagai salah satu upaya untuk menjamin dan melindungi anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan.
“Saya harap momentum ini dapat menggugah dan membangkitkan kesadaran segenap elemen masyarakat, akan pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak anak. termasuk didalamnya pemenuhan pelayanan administrasi kependudukan,” ungkap Walikota.
Disela-sela acara acara launching penyerahan KIA dan Mobil Pelayanan Administrasi Kependudukan, Senin, 13 Maret 2017 yang bertempat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal
Walikota Tegal, KMT. Hj. Siti Masitha Soeparno sangat mengapresiasi atas beberapa inovasi yang dilakukan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, yang memiliki kepedulian terhadap pengembangan anak, terutama untuk mewujudkan Kota Tegal layak anak. diantaranya pemenuhan hak anak di Kota Tegal untuk memiliki KIA di bawah umur 17 tahun mulai diberlakukan.
“Pemerintah Kota Tegal menjadi salah satu dari 50 Kabupaten dan Kota di Indonesia, yang mulai menerapkan KIA sebagai program baru yang belum pernah ada sebelumnya. dan sungguh menggembirakan, ternyata masyarakatpun antusias menyambutnya,” ungkap Walikota.
“Banyak manfaat yang akan dipetik atas pemberlakuan KIA, yakni sebagai tanda pengenal atau bukti diri. ke depan tidak menutup kemungkinan akan menjadi bahan persyaratan pendaftaran sekolah, melakukan transaksi keuangan di perbankan atau rumah sakit, pembuatan dokumen keimigrasian, mengurus klaim santunan kematian, mencegah terjadinya perdagangan anak, serta membantu pemerintah daerah dalam mendata perkembangan generasi muda,” ucap Walikota.
“Pemerintah Kota Tegal juga akan terus berupaya memenuhi hak sipil anak dengan men-dorong peningkatan kesejahteraan anak, baik secara jasmani maupun rohani, dalam rangka mewujudkan Kota Tegal sebagai Kota Layak Anak,” imbuh Walikota.
Lebih lanjut diungkapkan oleh Walikota Tegal bahwa setelah diluncurkan KIA ini berharap kedepan bisa meminimalisir terjadinya eksploitasi terhadap anak-anak di Kota Tegal. Karena secara otomatis dengan kepemilikan KIA, nama sekaligus alamat lengkap si pemilik ter-cantum dalam kartu tersebut, memudahkan Pemerintah Kota Tegal untuk memantau keberadaan mereka dan siapa orang tuanya.
“Penerbitan KIA juga menjadi pedoman penting data administrasi kependudukan dan penyusunan strategi perlindungan anak, serta pelayanan publik anak sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak sebagai warga negara,” ucap Walikota.
“Mulai saat ini akan kita lakukan pendataan penduduk, sejak lahir sampai anak berkewajiban memiliki KTP, atau memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum,” imbuh Walikota.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan Kartu Identitas Anak kepada perwakilan 27 Kelurahan dan peluncuran Mobil Pelayanan Administrasi Kependudukan
“Pelayanan prima bidang kependudukan kini akan semakin prima pula dengan adanya mobil pelayanan administrasi kependudukan, yang akan bergerak di 27 Kelurahan dan 4 Kecamatan untuk memberikan pelayanan kependudukan secara jemput bola,” ungkap Walikota, sesaat setelah pemotongan rangkaian bunga melati, tanda diresmikannya mobil tersebut.
Walikota juga menyaksikan sampling perekaman E-KTP serta melihat isi dan fungsi dari mobil tersebut guna memastikan dapat di pergunakan di masyarakat.
Secara pribadi Walikota Juga memberikan tali asih kepada 27 anak yang akan menerima KIA berupa tabungan yang harapannya bisa untuk membeli susu bagi anak, termasuk juga untuk keperluan pendidikan anak-anak.
Sementara itu menurut Plt . Kepala Disdukcapil Kota Tegal, Drs. Ali Rosyidi bahwa Jumlah anak usia 0 sampai dengan 17 tahun kurang 1 (satu) hari di Kota Tegal sejumlah 66.947 anak , dan hingga akhir februari sudah mencetak KIA sejumlah 11. 319 keping.
“Untuk mobil pelayanan administrasi kependudukan nantinya akan dipergunakan untuk kegiatan jemput bola perekaman KTP Elektronik dan Pelayanan pendaftaran penduduk serta pencatatan sipil bagi masyarakat Kota Tegal,” ungkap Ali Rosyidi.
“Juga ada bantuan kursi roda yang nantinya akan dipergunakan untuk melayani penduduk yang mengalami keterbatasan (difabel) serta warga jompo dan pengidap penyakit lainnya,” tambah Ali Rosyidi.
Sebagai inovasi baru dan baru satu satunya di Jawa Tengah, Disdukcapil Kota Tegal telah meluncurkan Map Akta Pencatatan SIpil yang merupakan produk inovatif disdukcapil Kota Tegal, yang disertakan bersamaan dengan KIA pungkas Ali Rosyidi disela sela wawancara dengan Warta Bahari.com