TEGAL- Kepolisian Resor Tegal Kota menggelar Operasi dengan sandi Ops Simpatik Candi 2017. Operasi tersebut akan digelar selama 21 hari  kedepan mulai tanggal 1-21 Maret 2017. Operasi Simpatik ini bertujuan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar guna menurunkan jumlah kecelakaan lalu lintas serta untuk meningkatnya kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Hari ini, Kamis, 2 Februari 2017 jajaran Polres Tegal Kota menggelar operasi simpatik di jalan KH. Ahmad Dahlan Kota Tegal. Sasaran utama pada operasi ini adalah masyarakat yang melanggar lalu lintas, yang berpotensi menyebabkan terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Kepolres Tegal Kota melalui Kanit Patroli Satlantas Kota Tegal, Bambang SW., SH mengatakan operasi ini penekanannya pada teguran baik lisan maupun tertulis, memberikan sosialisasi dan edukasi, sehingga dapat menciptakan situasi dan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar) di Kota Tegal.

Dalam razia ini, Polres Tegal Kota memberikan sanksi kepada 40 pelanggar dan mengamankan 1 unit sepeda motor. Mayoritas pelanggar yang diberikan sanksi tilang adaah mereka yang berkendara melanggar marka jalan. Seperti diketahui, jalan KH. Ahmad Dahlan merupakan jalan satu arah. Bila pengendara dari Alun-alun Kota Tegal tidak boleh melintasi jalan tersebut sejak pukul 06.00-14.00.

Kemudian,  satu sepeda motor ditahan sebagai barang bukti sebab pengendara tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraan. Namun bilamana pengendara dapat menunjukan surat-surat maka sepeda motor akan diserahkan kembali.

“Ditanya STNK dan SIM tidak ada sehingga kami terpaksa mengamankan sepeda motor dikhawatirkan hasil curanmor”, Pungkas Bambang (Sa. Amin)