Brebes – Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah Kota Tegal bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Pancaskti Tegal mengadakan Ujian Kompetensi dan Evaluasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kota Tegal kegiatan ini direncanakan dilaksanakan selama 2 hari yaitu hari Senin dan Selasa tanggal 30 dan 31 Desember 2019 di Hotel Grand Dian Brebes.

Merujuk pada PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil uji kompetensi dapat dilakukan apabila pejabat tersebut telah menduduki jabatan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun.

“Kita telah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara, No B-3644/KASN/10/2019 tentang uji kompetensi dan evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintahan Kota Tegal,” ucap Walikota ketika mengawali sambutan.

Dijelaskan lebih lajut rekomendasi tersebut di sebutkan bahwa uji kompetensi dapat dilakukan untuk jabatan yang telah menduduki masa jabatan lebih dari dua tahun yaitu :

  1. Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan.
  2. Staf Ahli Walikota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.
  3. Asisten Pemerintahan Sekda.
  4. Asisten Perekonomian dan Kesejahrakyatan Setda.
  5. Asisten Administrasi Umum Sekda.
  6. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  7. Kepala Badan Keuangan Daerah.
  8. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

 

Sedangkan uji kompetensi dan evaluasi kinerja dapat dilakukan pada masa jabatan yang telah menduduki masa jabatn lebih dari lima tahun yaitu.

  1. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pertanahan dan Pangan.
  2. Inspektur.
  3. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah
  4. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tegal.
  5. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
  6. Kepala Dinas Sosial.

“Saya berharap apa yang kita lakukan saat ini menjadi awalan yang baik dalam penataan Sumber Daya Manusia Aparatur yang harus semakin berkembang mengikuti tuntutan perubahan regulasi dan dinamika masyarakat,” harap Walikota.

Sementara itu Rektor UPS TEGAL, DR Burhan Eko Purwanto mengatakan bahwa Lembaga Sertifikasi Profesi Pancaskti Tegal ini merupakan kepanjangan tangan Badan Nasional Sertifikasi Pusa.

“Kami sudah melakukan uji kompetensi di beberapa kabupaten, Harapannya uji kompetensi ini bisa memberikan penilaian objektif dan tranparan, tentu saja apa yang dilakukan oleh para asesor ini berdasarkan alat ukur dan instrumen. Hasil dari uji kompetensi ini kemudian kami serahkan kepada Walikota untuk pendalaman kualitatif sebagai pengambil kebijakan,” ucap Burhan.

Turut mendampingi Walikota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, SE, M.M, Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi, ST. MM, PJ Sekretaris Daerah Kota Tegal, Drs. Imam Badarudin