Bea Cukai Tegal melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) ilegal yang merupakan hasil penindakan selama periode Juli 2018 hingga April 2019. Pemusnahan BMN tersebut dilaksanakan dengan pembakaran rokok dan liquid vape ilegal secara simbolis di Halaman Kantor Bea Cukai Tegal. Selasa (03/12).
Kepala Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY Padmoyo Tri Wikanto menyampaikan bahwa barang yang dimusnahkan yaitu 4.180.352 batang rokok ilegal berbagai merek dan 658 botol Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) liquit vape ilegal berbagai merek dengan perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp. 2.816.694.780,00 dan perkiraan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.874.767.952,00
‘’Penindakan yang berhasil dilaksanakan Bea Cukai Tegal merupakan wujud sinergi yang baik antar instansi di wilayah kerja Bea Cukai Tegal baik melalui pertukaran informasi maupun dengan melaksanakan operasi bersama. Hal tersebut sebagai bukti komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal khususnya produk Hasil Tembakau ilegal,’’ ujar Tri Wikanto.
Tri Wikanto juga menambahkan bahwa dengan diadakannya kegiatan pemusnahan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para penjual, pengedar, maupun produsen Hasil Tembakau ilegal sehingga diharapkan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal terutama di wilayah kerja Bea Cukai Tegal
Sedangkan Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi mengapresiasi kepada Bea Cukai Tegal atas kegiatan yang dilakukan.
‘’Ini merupakan langkah yang bagus, kalau bisa menjadi rutinitas bersama-sama memanatau, baik rokok, vape dan minuman. Mudah-mudahan menjadi efek jera bagi pengedar, penjual sekaligus produsen agar tidak merugikan kita yakni Kota Tegal. Intinya adanya sinergitas kolaborasi dengan Pemkot dan aparat hukum,’’ ujar Jumadi.
