Monitoring Pajak yang saat ini tengah dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal dengan menggunakan E-Monitoring, yang dilengkapi dengan alat perekam transaksi pada sebagian wajib pajak di Kota Tegal berupa Tapping Box, akan semakin memperkuat akuntabilitas sistem penerimaan pajak daerah Kota Tegal.
Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono meyakini akuntabilitas akan semakin kuat, sebab monitoring dilakukan dengan memasang alat perekam transaksi pada sebagian wajib pajak berupa tapping box (bagi wajib pajak yang menggunakan komputer), ocr, m – pos (bagi wajib pajak yang tidak menggunakan komputer).
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tegal dalam sambutannya saat membuka acara Sosialisasi E-Monitoring Pajak Daerah bagi wajib pajak, di Ruang Pertemuan Hotel Premier, Selasa (3/12).
“Dengan perangkat elektronik ini akuntabilitas semakin terjamin” tutur Wali Kota.
menurutnya setiap lini usaha yang merupakan wajib pajak, dapat terdeteksi. dengan alat ini, data omzet pengusaha akan saling terhubung dengan pihak terkait dan dijadikan sebagai basis penghitungan pajak berbasis online.
Kelebihan lainnya, dengan alat perekam transaksi yang terhubung dengan dasboard di bagian keuangan daerah kota tegal sehingga transaksi bisa dipantau secara realtime.
Dedy Yon menjelaskan, tahun 2017 jumlah alat terpasang adalah sejumlah 20 unit, bank jateng memberikan bantuan 5 unit plus dashboard sistem. tahun 2018 penam-bahan alat perekam sebanyak 30 unit. tahun 2019 pengadaan m-pos sebanyak 15 unit.
Dengan adanya pemasangan alat perekam transaksi ini, Wali Kota berharap mampu memberikan dampak positif peningktan pendapatan pajak daerah yang cukup signifikan. realisasi pajak restoran sebelum di pasang tapping (2016) sebesar 6,1 milyar, naik menjadi 9,68 milyar (2017) dan 15,32 milyar (2018). pajak hiburan naik dari 1,1 milyar (2016) menjadi 3,5 milyar (2017) dan 6,65 milyar (2018). pajak parkir naik dari 466 juta menjadi 1,26 milyar (2017) dan 1,65 milyar (2018).
