SEMARANG – Pemerintah Kota Tegal menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Tahun Buku 2017 sampai dengan Semester I 2019.

LHP Kinerja PD BPR diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah Ayup Amali, S.E., M.M., Ak., CA., kepada Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo, S.H. dan Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., di Kantor Perwakilan BPK Jawa Tengah di Semarang, Rabu (27/11/2019). Hadir mendampingi Pj. Sekda Kota Tegal Drs. Imam Badarudin, Asisten II Setda Kota Tegal Herlien Tedjo Oetami, S.H., dan Kepala Inspektorat Kota Tegal Praptomo.

Selain Kota Tegal, juga diserahkan LHP PD BPR dari Kota Surakarta, Kabupaten Temanggung, dan Kota Salatiga. Dengan sasaran pemeriksaan penghimpunan dana, penyaluran kredit dan pengawasan,

Dikatakan Ayup, pemeriksaan yang dilakukan BPK bertujuan untuk menilai efektivitas pengelolaan BPR yang dilakukan oleh PD BPR Bank Pasar. Ayup menyebut ada 5 (lima) hasil pemeriksaan yang dilaksanakan antara lain, pada perencanaan penghimpunan dana, layanan nasabah, perencanaan penghimpunan dana belum didukung strategi yang jelas, aplikatif dalam Rencana Bisnis Bank (RBB)., belum melaksanakan survei kepuasan nasabah serta layanan pengaduan konsumen serta belum adanya penyusun program penanganan kredit bermasalah dan laporan perkembangan penanganannya.

Sementara ada empat rekomendasi pemeriksaan yang diminta BPK. Antara lain menyusun RBB mencantumkan strategi penghimpunan dana secara rinci, kerja sama dengan lembaga keuangan dan non keuangan, rencana pedanaan lainnya, dan rencana penerbitan produk dan aktivitas baru, kemudian penyusunan program penanganan kredit bermasalah sesuai dengan pedoman, Dewan Pengawas untuk menyusun kebijakan/pedoman tata kerja terkait tugas dan fungsinya dalam pengawasan, dan Dewan Pengawas membuat laporan hasil pengawasan tahunan, memastikan direksi menindaklanjuti temuan OJK dan memastikan laporan hasil pengawasan sampai pada pemegang saham dan penetapan kebijakan umum.

BPK juga menyampaikan kesimpulan hasil pemeriksaan. “Permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan BPR pada 3 sasaran yaitu penghimpunan dana, penyaluran kredit dan pengawasan BPR apabila tidak segera diatasi, maka dapat mempengaruhi efektivitas pengelolaan BPR di Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Surakarta, dan Kabupaten Temanggung,” ungkap Ayup.

Walikota Tegal usai menerima LHP mengatakan, bahwa hal-hal prinsip yang telah disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah berupa rekomendasi akan dilaksanakan di Kota Tegal.

“Kedepannya hal-hal yang menjadi kendala tidak akan terulang lagi dan paling tidak BPR dan OPD sudah harus siap  memberikan laporannya, Saya juga mengharapkan agar BPR di Kota Tegal mempersiapkan  langkah-langkah yang dibutuhkan oleh BPK, apalagi hal-hal yang vital, sehingga BPR akan lebih siap dan laporannya tentu akan menjadi lebih baik,” harap Walikota.

Selain itu, berkaitan dengan kredit bermasalah agar BPR di Kota Tegal dapat mengatasinya. “Agar ditangani yang kemarin-kemarin, agar kedepannya sudah tidak ada lagi,” pinta Walikota.

Dalam kesempatan itu juga diserahkan LHP Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dalam rangka mendorong peningkatan PAD Tahun Anggaran 2018 sampai dengan triwulan III 2019 kepada Kabupaten Wonosobo, Banyumas, Jepara dan Boyolali. (*)