TEGAL-Beberapa waktu yang lalu, Bank Indonesia menegaskan adanya kewajiban bagi penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) bukan bank untuk memperoleh izin beroperasi. Bagi KUPVA bukan bank yang belum memiliki izin, diberikan waktu sampai dengan 7 April 2017.

Setelah berakhirnya batas waktu tersebut, Bank Indonesia akan mendukung dan bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam operasi penertiban.

Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal, Joni Marsius mengatakan ada berepa syarat dalam mengurus KUPVA bukan bank. Syarat tersebut antara lain memiliki badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas (PT), saham seluruhnya dimiliki oleh WNI dan atau badan usaha yang seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI.

“Maksud dan tujuan pendirian PT dalam anggaran dasar (AD) terbatas untuk melakukan jual beli uang kertas asing (UKA) dan pembelian cek pelawat,” katanya saat konferensi press beberapa waktu lalu di gedung BI, Jalan Dr. Sutomo Tegal, Kamis (23/2/2017)

Kemudian modal yang disetor sebesar Rp 250 juta untuk wilayah DKI Jakarta, Denpasar, Kabupaten Badung, dan Batam serta Rp 100 juta untuk wilayah lainnya. “Modal ini tidak berasal dari dan atau kegiatan untuk tujuan pencucian uang atau money laundering”, Tegas Joni

Aspek kelembagaan dan kondisi keuangan yang harus dipenuhi adalah fotokopi akta pendirian dan AD. Fotokopi pengesahan badan hukum PT. Fotokopi surat keterangan domisili tempat usaha, fotokopi NPWP perusahaan.

Lalu  ada struktur organisasi, dan menyertakan fotokopi rekening koran giro atau tabungan atau bilyet deposito atas nama perusahaan yang menunjukkan pemenuhan modal disetor. Laporan keuangan, dan surat keterangan fiskal.

Termasuk surat pernyataan dari masing-masing pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris calon penyelenggara. Terakhir kesiapan operasional. “Untuk kenyamanan dan kecepatan izin, calon harus memastikan kelengkapan dokumen yang disampaikan dan proses pengajuan ijin KUPVA bukan bank tidak dipungut biaya”, pungkasnya. (Sa. Amin)