TEGAL – Kerukunan antar umat beragama merupakan harapan setiap masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kota Tegal, sehingga akan tercipta suasana yang damai dan tentram dalam kehidupan sehari-hari baik dalam keluarga maupun bermasyarakat.

Masyarakat Kota Tegal berkewajiban untuk menjaga kerukunan umat beragama karena apapun agamanya selalu mengajarkan kepada umatnya untuk saling menghormati, menghargai, saling menyayangi dan saling mencintai diantara umat manusia, maka terciptanya kerukunan umat beragama khususnya di Kota Tegal.

Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesame umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan anjaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Untuk menampung seluruh persoalan yang kaitannya dengan hubungan antar umat beragama maka dibentuklah suatu organisasi yang diberinama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pmerintah dalam rangka membangun, memelihara dan memperdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan. Seperti didalam Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 tahun 2006, tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah.

Hal tersebutlah yang mendorong Pemerintah Kota Tegal melalui Kantor Kesbang Polinmas menyelenggarakan Diskusi Peningkatan Kerukunan dalam Kehidupan Beragama bagi Generasi Muda. Kegiatan yang dilakukan pada Kamis (23/2) bertempat di gedung eks.Samsat. Dengan melibatkan tokoh-tokoh lintas agama. Pembacaan kesepakatan bersama pun dilakukan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama dari tokoh pemuda agama Islam, Khatolik, Budha, Hindu, Kon Hu Cu. Kamis (23/2).

Dengan serentak mereka membacakan kesepakatan bersama.  ‘’Satu : setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta turut menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dua : Senantiasa menjaga iklim kondisif di wilayah  Kota Tegal, dengan tetap mempererat toleransi antar umat beragama. Tiga :  Menghormati kebabasan untuk menjalankan ibadah sesuai agama masing-masing. Empat: Mencegah setiap benuk profokasi yang bisa berakibat pada  umat dan terancamnya kesatuan bangsa. Lima :  Menjaga norma-norma agama dan sosial yang ada di tengah-tengah masyarakat seta menjunjung tinggi supermasi hukum’’. (S.Mu’min).