Sebanyak 170 Warga Binaan Pemasyaratan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Kota Tegal mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, Sabtu (17/8). Surat Keputusan (SK) remisi tersebut diserahkan oleh Walikota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, SE.,MM kepada warga binaan di Lapas IIB Kota Tegal.
Pemerian remisi itu bertepatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 74 tahun 2019.
Penyerahan SK remisi disaksikan Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi, ST.,MM, Pj Sekda Kota Tegal Drs. Imam Badarudin, Para Assisten, Staf Ahli, jajaran Forkopimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingungan Pemkot Tegal dan hadirin lainnya.
Dalam sambutan, Walikota Tegal membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yosanna H. Laoly. Walikota mengatakan pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak Warga Binaan Pemasyaratan.
Remisi dimaknai sebagai apresiasi negara terhadap WBP yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri, serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional.
“Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh WBP selalu patuh dan taat kepada hukum atau norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan YME maupun sesama manusia,” kata Walikota dalam sambutannya.
Walikota menambahkan, program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sesuai dengan tema perayaan ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia, yakni SDM Unggul Indonesia Maju, di mana sama-sama memiliki fokus dalam upaya peningkatan SDM.
Revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan menjadi pilihan untuk solusi penyelesaian permasalahan pemasyarakatan dan harus mampu menyentuh program pembinaan. “Sehingga, dapat mengantarkan mereka menjadi manusia yang berkualitas, terampil, dan mandiri serta mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan SDM yang mendukung dan memajukan perekonomian nasional,” imbuh Walikota.
Kepala Lapas II B Tegal Sambiyono Bc.Ip. SH mengatakan jumlah seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebanyak 284 orang. Secara rinci terdiri atas 39 orang tahanan dan 245 orang narapidana.
Sambiyono menuturkan dari 284 warga binaan, pihaknya mengusulkan 170 orang untuk mendapatkan remisi. Remisi tersebut terdiri dari remisi umum I 162 orang dan remisi umum II (langsung bebas) 8 orang.
Berdasarkan usulan tersebut, kata Sambiyono, tidak ada satupun usulan yang dicoret. Sambiyono merinci besaran pembagian remisi yakni remisi 1 bulan diberikan kepada 41 orang, remisi 2 bulan diberikan kepada 49 orang, remisi 3 bulan diberikan kepada 43 orang, remisi 4 bulan diberikan kepada 26 orang, remisi 5 bulan diberikan kepada 8 orang dan remisi 6 bulan diberikan kepada 3 orang.
“Pengusulan remisi tidak lagi secara manual, akan tetapi menggunakan sistem on oline yang dapat diakses terbuka. Pada era keterbukaan besaran remisi dapat diakses oleh masyarakat,” kata Sambiyono.
Sementara itu, usai pemberian SK remisi bagi WBP dilaskanakan pemusnahan barang hasil razia di Lapas IIB Kota Tegal.