Tegal – Anggaran masih menjadi problem utama dalam pengembangan perpustakaan sekolah, walaupun regulasi berupa undang-undang No. 43 Tahun 2007 yang mensyaratkan alokasi anggaran minimal 5 % untuk perpustakaan dan juklis BOS yang sangat mendukung terhadap penganggaran perpustakaan sekolah namun masih banyak sekolah dengan anggarn perpustakaan dibawah 5 %.

Hal tesebut disampaikan oleh Latifah Wahyuni Pustakawan asal SMP Negeri 7 Magelang dalam Gathering Perpustakaan Tingkat Provinsi Jawa Tengah digelar di Perpustakaan Mr. Besar Martokoesoemo Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Tegal. Kamis (11/7).

‘’5 M merupakan solusi smart yang sudah terbukti dan teruji dalam mengatasi keterbatasan anggaran perustakaan sekolah. 5 M juga mampu memberdayakan masyaraat sekitar,’’ ujar Latifah.

Pustawan berprestasi tahun 2019, Latifah Wahyuni menyampaikan bahwa 5 M tersebut meliputi Memahani, Mengiptimalkan, Memproduksi, Menyediakan dan Menggaet.

‘’Memahami mekanisme penganggaran di sekolah, Mengoptimalkan potensi yang ada di perpustakaan dan ligkungan sekitar, Memproduksi/membuat karya atau prduk yang bernilai guna dan jual, Menyediakan/memberikan layanan variatif yang bernilai guna finansial, Menggaet alumni dan wali murid potensial,’’ ujar Latifah.

Latifah juga berpendapat bahwa anggaran memang faktor penting dalam pengembangan perpustakaan, namun minimnya anggaran bukanlah sebuah alasan perpustakaan tidak berkembang, justru minimnya anggaran mampu melahirkan inovasi dawn kreasi untuk menciptakan penggalangan anggaran.